Kabupaten Asahan Status Siaga Darurat Covid-19

sentralberita|Kisaran~Bupati Asahan H. Surya, BSc meminpin langsung rapat penetapan status siaga darurat bencana non alam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Kabupaten Asahan,Jum’at (27/03/2020).
Dalam kegiatan rapat yang digelar di Aula Mawar Kantor Bupati Asahan tersebut turut di hadiri Unsur Forkopimda Kabupaten Asahan serta OPD.
Dikesempatan itu Bupati Asahan menjelaskan bahwa rapat tersebut adalah dalam rangka menindaklanjuti rapat yang telah dilaksanakan pada tanggal
24 Maret 2020 yang dilaksanakan di Pendopo Rumah Dinas Bupati Asahan tentang pengusulan status siaga darurat dan pembentukan gugus tugas dalam hal pencegahan virus Covid-19 di Kabupaten Asahan.
Selain itu Bupati Asahan juga mengatakan dalam hal pencegahan penyebaran virus covid-19 di Kabupaten Asahan akan terus menjalankannya dengan melakukan koordinasi dengan Provinsi Sumatera Utara.
“Saat ini seluruh instansi telah berupaya melakukan pencegahan penyebaran virus tersebut dengan menggunakan anggarannya sendiri.”,Terang Bupati Asahan
Masih menurut Bupati, Pemerintah Kabupaten Asahan akan terus merespon setiap informasi yang kita dapatkan dan kita harus bersama-sama mencegah penyebaran covid-19 di Kabupaten Asahan, karena ini merupakan tugas bersama.
Sementara itu Kapolres Asahan AKBF Nugroho Dwi Karyanto pada rapat tersebut menyampaikan pendapatnya yang meminta Pemerintah
Kabupaten Asahan mensegerakan pembentukan gugus tugas di Kabupaten Asahan agar dapat bekerja dengan tupoksi yang dimilikinya, karena saat ini ancaman virus corona sudah ada didepan mata.
Selain itu Kapolres Asahan juga meminta agar Anggaran Belanja Pemerintah Kabupaten Asahan saat ini lebih difokuskan pada pengadaan alat-alat kesehatan dan obat-obatan.
Mengakhiri pendapatnya Kapolres Asahan bersama dengan Bupati Asahan dan Unsur Forkopimda Kabupaten Asahan menginstruksikan kepada
masyarakat dan Aparatur Pemeritahan dari Tingkat Desa/Kelurahan sampai dengan Kabupaten dapat bekerjasama dalam mengantisipasi penyebaran virus covid-19 dengan cara melaporkan masyarakat yang baru
pulang dari tempat yang dianggap zona merah atau pandemic dengan menghubungi gugus tugas Kabupaten Asahan, sehingga dapat memutuskan mata rantai penyebaran virus covid-19 di Kabupaten Asahan.
Hal senada juga disampaikan oleh Ketua DPRD Kabupaten Asahan, Kajari Asahan, Ketua Pengadilan Negeri Kisaran, Kasdim 0208 Asahan dan
Perwakilan Danlanal Tanjung Balai Asahan sekaligus menambahkan agar kita selaku Unsur Forkopimda Kabupaten Asahan harus bergerak dengan cepat serta gerak nyata sehingga penyebaran virus covid-19 di Kabupaten Asahan dapat diatasi.(SB/ZA)