BC Sumut Gagalkan Penyeludupan 19 Karton Rokok Ilegal & 71 Bale Barang Bekas

sentralberita|Medan~Tim reaksi cepat Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Utara berhasil menggagalkan upaya penyelundupan rokok ilegal dan pakaian bekas di Medan pada Minggu, 8 Maret 2020.
Sebanyak 19 karton rokok ilegal dan 71 bale barang bekas berhasil diamankan saat sedang dibongkar ke sebuah gedung ekpedisi di daerah Medan Denai.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 21.00 WIB saat truk Fuso BM 9476 FU yang dikemudikan TIS tengah membongkar tas,payung dan pakaian bekas ke gudang ekspedisi EJ, serta memindahkan rokok ilegal ke sebuah Toyota Rush hitam BK 1382 UG yang dikemudikan NH.
Jumlah barang ilegal yang diamankan adalah 10 karton (100.000 batang) rokok Luffman Putih, 9 karton (90.000 batang) rokok Luffman Merah, dan 40 bale tas bekas.
Tidak lama berselang, tim juga mengamankan sebuah truk Fuso lainnya dengan nomor polisi BM 8963 TU, yang akan melakukan pembongkaran pakaian bekas di lokasi yang sama.
Dari truk yang dikemudikan TS ini berhasil diamankan 27 bale tas bekas, 3 bale pakaian bekas, dan 1 bale payung bekas.
Terhadap dua truk Fuso beserta muatannya kemudian diamankan ke Pangkalan BC di Belawan, sedangkan mobil Toyota Rush beserta ketiga supir dan beberapa buruh ekspedisi berinisial RN, DJ dan JT dibawa ke Kantor Wilayah Bea Cukai untuk diperiksa.
Di Tanjungbalai Asahan
Dua pekan sebelumnya, tepatnya 26 Februari 2020, Tim Gabungan Kanwil BC Sumut dengan Kantor BC Kualatanjung dan BC Teluk Nibung yang bersinergi dengan Pomdan I Bukit Barisan, juga menggagalkan upaya pengiriman 56 bale pakaian bekas eks impor ilegal dari Tanjungbalai Asahan ke beberapa kota di Sumut.
Penangkapan dilakukan di dua lokasi, yaitu jalan Lintas Timur Sumatera, Kisaran, dan di sebuah gudang di daerah Hessa Perlompongan, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan.
Penangkapan pertama di Kisaran dilakukan sekitar pukul 12.00 WIB terhadap mobil Mitsubishi L300 bernomor polisi BK 9009 CL yang dikemudikan SS dan K, serta Mitsubishi L300 lainnya bernomor polisi BK 9648 YG yang dikemudikan SA dan D.
Dari dua mobil yang diperkirakan mengangkut pakaian bekas dari pemasok yang sama ini diperoleh keterangan lokasi gudang penyimpanan pemasok.
Atas dasar informasi tersebut pada malam harinya sekitar pukul 20.30 WIB tim bergerak menuju ke sebuah gudang di daerah Hessa Perlompongan.
Pada saat dilakukan penggrebekan, terdapat empat orang berinisial S alias A, W, TN dan K yang tengah melakukan pemuatan 12 bale pakaian bekas ke sebuah bus antarkota. Selain menyita pakaian bekas, tim juga mengamankan beberapa buku catatan pengiriman.
Terhadap upaya penyelundupan rokok ilegal, para pelaku dapat dipidana berdasarkan UU no. 39 tahun 2007 tentang Cukai dengan ancaman pidana penjara 1-8 tahun, dan denda senilai 10- 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Sedangkan terhadap para penyelundup pakaian bekas dapat dipidana berdasarkan UU no.17 tahun 2006 tentang Kepabeanan dengan ancaman pidana penjara 2-8 tahun dan/atau denda antara 100-500 juta rupiah.(SB/01)