3 Kali Tak Mampu Hadirkan Saksi Korupsi TRB Madina Hakim Peringatkan JPU
Sentralberita|Medan ~ Hakim Ketua Irwan Effendi yang menyidangkan perkara kasus dugaan korupsi pembangunan objek wisata Taman Raja Batu (TRB) dan Tapian Siri-siri Syariah di Kab. Mandailing Natal (Madina), meminta jaksa agar mampu menghadrikan para saksi ke persidangan.
Sehingga tidak ada lagi alasan penundaan sidang. Pasalnya, pada sidang Kamis (13/2) lalu, jaksa tetap tak bisa menghadirkan saksi. Padahal sidang sudah 3 kali berjalan.
“Entah apa jaksa ini, banyak alasannya, ini sudah ketiga kalinya sidang ditunda,” kata Hakim Irwan Effendi menanggapi jaksa yang tak kunjung menghadirkan saksi, Sabtu (15/2).
Menurutnya, sudah cukup tiga minggu lamanya kesempatan diberikan kepada tim jaksa yang dimotori jaksa Polim Siregar itu.
“Pokoknya ini yang terakhir. Sidang minggu depan jaksa harus bisa hadirkan saksi. Sudah cukup kita kasih waktu buat jaksa,” tegas Irwan. Ia juga sangat menyayangkan sikap jaksa yang terkesan tidak menghargai jalannya persidangan.
Pada sidang lanjutan Kamis (13/2) lalu, sidang dengan terdakwa Syahruddin selaku Plt. Kadis PU Madina dan Nazaruddin Sitorus, Hj. Lianawaty Siregar selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) terpaksa ditunda karena jaksa tak bisa menghadirkan saksi.
Pada kasus ini, ketiganya didakwa telah merugikan keuangan negara dalam pembangunan objek wisata tersebut sebesar Rp5.245.570.800.
Pekerjaan proyek tersebut diduga melanggar ketentuan undang-undang yang berlaku karena pelaksanaan pekerjaan yang lebih dahulu dikerjakan mendahului kontrak.
Perbuatan para terdakwa bertentangan dengan pidana Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dari UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (SB/FS )