Kajari Dairi, Pimpin Penangkapan DPO Pengadaan Kapal Dinas Pariwisata di Medan

sentralberita|Medan ~Tersangka Party Pesta Oktoberto Simbolon, ST(49) mantan Kepala Bidang Keselamatan & Teknik Sarana Dinas Perhubungan Kabupaten Dairi ditangkap di Jalan Timor (Depan SLTP 37), Kota Medan, Rabu(12/2/2020) sekira pukul 07.10 wib,
Kajari Dairi Syahrul Juaksa Subuki s memimpin langsung penangkapan tersangka Party yang sempat menjadi daftar pencarian orang (DPO) Kejari Dairi, dibantu oleh Kejaksaan Tinggi Sumut dan anggota Polri.
Saat di konfirmasi, Syahrul menyatakan tersangka Party Pesta Oktoberto sudah menjadi DPO sejak bulan Oktober 2019 semenjak namanya disebutkan di dalam persidangan.
“Tersangka PPOS ini sudah menjadi DPO sejak Oktober 2019, setelah dilakukannya pengembangan kasus,” ujar Kajari Dairi tersebut.
Menurutnya tersangka yang berdomisili di Sidikalang tersebut ditangkap di Medan dan saat beraktifitas dipagi hari.
“Tersangka ini berdomisili di Sidikalang tapi informasi dari kawan – kawan di lapangan, tersangka saat ini di Medan, dan benar, saat kita cek tersangka berada di Jalan Timor.
Saat kita tangkap tersangka yang sedang mengendarai sepeda motor, dan tidak ada perlawanan saat diamankan,” ujarnya.
Party Pesta Oktoberto Simbolon ditangkap karena telah menjadi salah satu tersangka pengadaan kapal wisata kabupaten Dairi pada tahun 2008.
“Dirinya ditangkap karena telah menjadi salah satu tersangka kasus Pengadaan Kapal Dinas Pariwisata Dairi pada tahun 2008 yang merugikan negara sebesar Rp 359.090.909,” jelasnya.
Namun dirinya baru ditetapkan menjadi tersangka karena dilakukannya pengembangan.
“Tersangka ini ditetapkan sejak dilakukannya pengembangan dan fakta-fakta persidangan,” ujar Kajari Dairi tersebut.
Dalam perkara ini, tersangka Party tidak sendirian, sebelumnya ada empat orang temannya yang sudah diadili di Pengadilan Tipikor Medan.
“Sebelumya keempat temannya telah disidangkan dan sudah ditetapkan oleh majelis hakim, namun satu dari temannya atas nama Nora Butarbutar telah melakukan upaya banding di Pengadilan Tinggi Medan,” ujarnya.
Saat ini tersangka Party akan dititipkan sementara di Rutan Tanjung Gusta Medan.
“Tersangka PPOS akan kita titipkan di Rutan Tanjung Gusta sambil menunggu proses sidang yang akan digelar di Pengadilan Tipikor Medan,” pungkas Syahrul.(SB/FS )