Sidang Pencemaran Nama Baik, Saksi Ahli Benarkan WA Kiriman Terdakwa untuk Menagih

Sentralberita|Medan ~ Seorang saksi ahli bahasa, Anharuddin Hutasuhut SS MHum mengakui bahwa mengambil barang seseorang baik itu secara diketahui atau tidak, tetap dikategorikan mencuri. Saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Edmond N Purba ini terkait sidang pencemaran nama baik, Tansri Chandra alias Tan Ben Chong (73), salah satu pendiri Kampus IT&B Medan. 

Hal itu dikatakan Anharuddin saat dicecar oleh kuasa hukum terdakwa, DR Taufik Siregar SH MHum yang mempertanyakan bahasa perampok atau mencuri terkait perkara yang berujung ke persidangan ini. 

“Di BAP saya melihat anda menyebutkan kata perampok atau mencuri, lantas apakah 
mencuri barang orang lain tanpa hak meskipun dia mengetahui dan sampai saat ini belum juga dikembalikan itu juga dikategorikan mencuri?,” tanya Taufik. 

Mendapat pertanyaan itu saksi ini sempat ragu namun membenarkan dalam bahasa kalau itu juga merupakan mencuri. 

“Iya, itu sama juga dengan mencuri,” jawab saksi Anharruddin. 

Majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik juga mempertanyakan hal yang sama. Apakah dalam bahasa mengambil hak orang lain walaupun itu diketahui atau tidak diketahui dikategorikan mencuri, Anharruddin menjawab sama.

Baca Juga :  Pj Gubernur Sumut Fatoni Ajak Ribuan Kader Pemuda Pancasila Sukseskan PON XXI dan Pilkada Serentak

“Iya yang mulia, dalam bahasa itu sama, sama-sama mencuri,” jawabnya lagi. 

Mendengar jawaban itu, majelis hakim menutup persidangan dan akan dilanjutkan kembali pada pekan depan dengan agenda keterangan saksi tambahan lagi. 

Seusai sidang, Taufik Siregar mengatakan bahasa mengambil barang atau uang dalam jumlah banyak dan ditagih tidak mengembalikan, apakah itu dikategorikan mencuri, ahli membeberkan bahwa itu mencuri. Begitu juga pertanyaan majelis, mengambil itu harus diketahui atau tidak,ahli bahasa juga menjawab bahwa itu juga merupakan mencuri. 

“Ahli bahasa mengatakan bisa diketahui bisa tidak, artinya dua dua bahasa itu dibenarkan, dikatagorikan mencuri,” jelas Taufik. 

Dijelaskannya lagi, fakta seperti itu mengambil uang orang saat ditagih tidak mau mengembalikan jelas itu dikatagorikan mencuri. 

“Jadi pengertian mencuri itu merupakan input dari kata merampok, jadi yah faktanya seperti itu mengambil uang dari pak Tansri dan belum dikembalikan, makanya pak Tansri mengirim di WA itu untuk menagih dengan kata merampok,” kata Taufik. 

Baca Juga :  Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Luncurkan Dua Gerakan Serentak Guna Lindungi Pekerja Rentan

“Jadi kesimpulannya dari WA yang dikirim itu tidak ada masalah, jelas mencuri, karena sama mencuri dan merampok,” pungkasnya. 

Diketahui, Tansri Chandra diadili akibat memposting kata G6 perampok di Grup WhatsApp (WA) Yayasan Sosial Lautan Mulia yang terbaca anggota Grup WA lainnya yakni saksi Tedy Sutrisno Alias Tan  Cong Bin, Gani Alias Tan Cang Ching, James Tantono Alias Tan Po Seng, Anwar Susanto, dan Jesicca hingga melaporkan kasus ini dan berujung ke persidangan. 

Padahal terdakwa melakukan hal itu dikarenakan telah memberikan sejumlah uang antara Rp 300 juta hingga Rp 600 juta hingga ditotal senilai Rp 2,4 Miliar kepada G6 para pendiri Kampus IT&B Medan yang menjadi pelapor tersebut. Namun sampai saat ini uang yang diberikan itu belum juga dikembalikan hingga kasus itu telah dilaporkan ke Polda Sumut.

( SB/AFS )

-->