Polrestabes Medan Ungkap 10.100 Gram Sabu, 5.500 Extacy dalam OPS Antik Toba 2020

sentralberita|Medan~Sat Res Narkoba Polrestabes Medan melakukan Konfresnsi Pers terkait Kasus Menonjol Tindak Pidana Narkoba hasil OPS Antik Toba 2020 Periode 27 Januari 2020 s.d 02
Februari 2020, Senin (3/2/2020) di RS Brimob Poldasu.

Menurut Kapolrestabes Medan, Komber Johnny Eddizon Isir, adapun pengungkapan kasus yang menonjol tindak Pidana Narkoba 10.100 gram shabu 5.500 butir pil extacy dengan 8 tersangka .

Menutut Kapolrestabes seorang dilakukan tindaka tegas dan terukur meninggal dunia oleh Satuan unit reskrim Narkoba Polrestabes Medan yang merupakan jaringan narkoba Internasional wilayah hukum Polrestabes Medan.

Pasalnya tersangka yang ditembak mati berinisial MY warga Aceh, saat dilakukan penangkapan di seputaran Simalingkar tepatnya di kebun Binatang, memberikan perlawanan dan tidak mengindahkan tembakan peringatakan.

“Dari tangan tersangka MY disita barang bukti narkoba ekstasi sebanyak 5.500 butir. Sedangkan dari delapan tersangka yang ditangkap dari beberapa lokasi berbeda disita sabu seberat 10 kg yang telah dibungkus dalam kemasan teh hijau,” katanya.

Baca Juga :  Perlombaan Voli Bhayangkari Cup Zona I Berlangsung Meriah di Tebing Tinggi

Isir menjelaskan, barang bukti narkoba jenis sabu dan ekstasi yang disita dipasok dari luar negeri (Malaysia-red). Kemudian, dengan menggunakan jalur laut di Aceh lalu akan diedarkan di Kota Medan.

Kapolrestabes mengatakan, dengan pengungkapan kasus narkoba tersebut, masyarakat yang diselamatkan melalui Narkotika Gol. I jenis shabu seberat 10.100 gram dapat
menyelamatkan anak bangsa sebayak 100.100 orang dengan asumsi 1 gram untuk 10
orang.

PengunaNarkotika Gololongan I Jenis pil extacy sebanyak 5.500 ( limaribu lima ratus ) butir, dapat
menyelamatkan anak bangsa sebayak 5.500 orang dengan asumsi 1 butir untuk 1 orang penguna.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka dikenakan pasal tentang narkoba dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati,” dikahir penjelasannya.

Pasal yang dilanggar sebagai berikut Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal
132 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pidana mati, penjara seumur hidup atau paling singkat 6 (enam ) tahun dan paling lama 20 dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,-

Baca Juga :  Sat Lantas Polres Tanjung Balai Gencarkan Blue Light Patrol  di Titik Rawan Macet dan Kamtibmas

Sementara masyarakat yang diselematkan dengan pengungkapan kasus narkoba tersebut untuk Narkotika Gol.I jenis shabu seberat 10.100 ( sepuluh ribu seratus ) gram dapat menyelamatkan anak bangsa sebayak 100.100 orang dengan asumsi 1 gram untuk 10
orang penguna Narkotika.

Pasal yang dilanggar 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal132 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pidana mati, penjara seumur hidup atau paling singkat 6 (enam ) tahun dan paling lama 20
tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000 rupiah(SB/01).

-->