Dari Tangan dan Kantong Celana Ditemukan Sabu, Pelakunya Gol di Tanjungbalai

sentralberita|Tanjungbalai~Pelaksanaan tugas Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai, lagi menerima limpahan kasus dari Polsek Tanjung Balai Utara Polres Tanjung Balai yang mengamankan seorang  tersangka kasus Narkotika jenis Shabu,  di Jln.Al Karim Kel.Perwira Kec.Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai, Jum’at (31/1/2020).

Dari tangan dan kantong celana tersangga Awaluddin alias Ongah ( 48) alamat Jln.Pekan Selasa Kel.Selat Lancang Kec.Datuk Bandar Kota Tanjung Balai ditemukan jenis sabu.

 Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira, Minggu (2/2/2020) menjelaskan  di tempat pemakaman umum di Jalan Al Karim Kel.Perwira Kec.Tanjung Balai Selatan ada 1 (satu) orang  laki-laki yang sering melakukan transaksi narkotika jenis shabu.

Atas informasi tersebut, Unit  Reskrim Polsek Tanjung Balai Utara melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik A1 maka personil mendatangi TKP dan melihat 1 (satu) orang laki-laki sesuai ciri-ciri yang di informasikan sedang berada di TKP.

Baca Juga :  Sambangi Gereja HKBP Pantai Galilea Sibolga, Polres Sibolga Berikan Pesan Kamtibmas

Melihat tersangka , petugas langsung melakukan penangkapan, dan dari tangan sebelah kiri petugas menemukan 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu terbalut dalam 1 (satu) lembar timah rokok.

Kemudian petugas melakukan penggeledahan badan tersangka dan dari kantong celana depan sebelah kiri , petugas kembali menemukan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu di dalam 1 (satu) kotak rokok merk gudang garam surya.

Adapun barang bukti, 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 4,02 (empat koma nol dua) gram.

1 (satu) bungkus plastik klip transparan diduga berisi Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 4,01 (empat koma nol satu) gram,  1 (satu) bungkus plastik klip transparan kosong, 1 (satu) unit handphone merk Mito warna putih,  1 (satu) kotak rokok merk gudang garam surya dan  1 (satu) lembar timah rokok.

Baca Juga :  Wagub Sumut Terima Bantuan Bencana dari Pemko Makassar

 Selanjutnya petugas menginterogasi tersangka dan  mengakui bahwa narkotika jenis Shabu tersebut adalah benar miliknya.  Selanjutnya TSK dan barang bukti di bawa ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut.(SB/01)

-->