Camat Babalan dan Sekcamnya Ditetapkan Jadi Tersangka

sentralberita|Medan~Operasi Tangkap Tangan Subdit II Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumut terhadap Camat Babalan YP, Sekcam Babalan R dan Kasi Trantib Kecamatan Babalan RN di kantor Camat Babalan sekira pukul 14.30 WIB,Rabu (29/1/2020).

YP Camat Babalan dan R Sekcam Babalan Kabupaten Langkat ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumut dalam dugaan tindak pidana korupsi pemerasan terkait dengan penerbitan Surat Rekomendasi Camat untuk pengurusan Surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), yang diduga dilakukan oleh Oknum Camat Babalan Kabupaten Langkat.

Penetapan status tersangka kedua ASN yang bertugas di Kecamatan Babalan tersebut dinyatakan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja.

“YP dan R dipersangkakan melanggar Pasal 12 huruf (e) UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan ats UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP,” katanya

Baca Juga :  Pj Gubernur Sumut Serahkan Tunggul Kecamatan Terbaik Kategori Kota Tingkat Provinsi

Dijelaskannya,sebelumnya Unit 4 Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumut melakukan gelar perkara OTT tersebut dan menaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan dan penentuan tersangka kepada YP dan R di Aula Bag Wassidik Ditreskrimsus Polda Sumut. (SB/01)

-->