Jaksa Tolak Pledoi,Korban Minta Terdakwa Apriliani Dihukum Berat

Sentralberita|Medan ~ Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan meminta kepada majelis hakim agar menolak pembelaan (pledoi) yang diajukan oleh terdakwa Apriliana/Apriliani (29) warga Jalan Marelan Kelurahan Rengas Kecamatan Medan Marelan, melalui kuasa hukumnya.

Hal itu terungkap dalam persidangan kasus dugaan pemberian keterangan palsu pada surat penjualan tanah milik Anto seluas 2.349 M2 di Jalan Pancing II Kelurahan Besar d/h Kampung Besar, Kecamatan Medan Labuhan, Selasa (28/1) sore.

“Meminta majelis hakim agar menolak pembelaan dari terdakwa,” ujar JPU membacakan replik (tanggapan pledoi) di Ruang Cakra VII Pengadilan Negeri (PN) Medan. Menurut Randi, tuntutan 2 tahun penjara yang diberikannya kepada terdakwa sesuai unsur Pasal 263 ayat (1) KUHPidana sudah terpenuhi.

Dijelaskan JPU dari Kejatisu tersebut, barang bukti surat keterangan hak warisan ahli waris kelas satu Nomor: 12/2014 yang merupakan dasar Akta Nomor 20 tanggal 17 Maret 2014 tentang melepaskan hak atas tanah dalam jual beli rumah terdapat data keterangan yang tidak benar yang digunakan bagi suatu perbuatan atas peristiwa hukum.

“Sehingga menimbulkan akibat hukum yang dapat mendatangkan kerugian menurut unsur Pasal 263 ayat (1) KUHP. Disini JPU tidak membahas tentang kepemilikan tanah,” pungkas Randi. Usai pembacaan replik, kuasa hukum terdakwa tetap dengan pledoinya saat agenda duplik.

Baca Juga :  Pastikan Progres Pengerjaan Berjalan Lancar, Zakiyuddin Harahap Tinjau Basement Lapangan Merdeka

Sementara itu,korban Anto melalui kuasa hukumnya Akhyar Idris Sagala meminta  majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut agar menghukum berat terdakwa Apriliani karena telah merugikan korban dan pemilik lahan.

” Saya meminta kepada majelis hakim agar menghukum berat terdakwa Apriliani,karena sudah merugikan korban dan pemilik lahan”,pinta Akhyar Idris Sagala.

Selanjutnya, majelis hakim yang diketuai oleh Tengku Oyong menunda sidang hingga tanggal 11 Februari 2020 dengan agenda putusan. Terpisah, Akhyar Idris Sagala selaku kuasa hukum Anto dan Lina, meminta agar majelis hakim menghukum berat terdakwa. “Kita minta agar hakim menghukum berat terdakwa. Karena terdakwa sangat merugikan korban dan pemilik lainnya,” ujar Akhyar.

Dalam dakwaan JPU Randi Tambunan, bermula NG Giok Lan selaku ibu kandung terdakwa Apriliani mempunyai warisan tanah terletak di Jalan Pancing II Lk II Kelurahan Besar d/h Kampung Besar Kecamatan Medan Labuhan seluas 14.910 M2.

Baca Juga :  Kapolrestabes Medan: Apel KRYD Bukan Sekedar Rutinitas

Kemudian, pada tanggal 17 Maret 2014 bertempat di Kantor Notaris dan PPAT Nuriljani Iljas SH, terdakwa Apriliani menjual tanah tersebut berdasarkan Akta Nomor 20 kepada Lo Ah Hong seharga Rp 8.585.500.000, dengan dasar Surat Keterangan Hak Warisan Ahli Waris Kelas Satu Nomor: 12/NI/N-SKHW/III/2014 tanggal 17 Maret 2014 bertalian dengan Surat Keterangan Nomor 470/971/RP-II/2014 tanggal 19 Februari 2014.

Ternyata, sebelumnya tanah tersebut telah dijual Nyonya Djoe Ho/Ny Yap Kim Kiok (nenek terdakwa) kepada Mochtar Daud pada tahun 1977 dihadapan Notaris Rachmat Sentosa SH (Lina Johan). 

“Mendengar informasi tersebut saksi korban, Anto dan Lina merasa keberatan tanah yang dijual terdakwa Apriliani. Karena tanah yang terletak di Jalan Pancing II Lk II Kelurahan Besar d/h  Kampung Besar Kecamatan Medan Labuhan Kota Medan tersebut merupakan milik Anto dan Lina dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 4852 seluas 2.349 M2,” ujar JPU. Akibat perbuatan terdakwa, Anto dan Lina merasa keberatan dan melaporkan kasus ini ke Polda Sumut. (SB/01/AFS )

-->