Kabupaten Asahan Raih Predikat Kabupaten Peduli HAM Tahun 2019

sentralberita|Kisaran~Pemerintah Kabupaten Asahan, kembali meraih penghargaan sebagai Kabupaten Peduli Hak Asasi Manusia (HAM) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI Tahun 2019.

Penghargaan yang diserahkan Direktur Jendral (Dirjen) Hak Asasi Manusia (HAM) Mualimin Abdi dalam rangka Peringatan Hari Hak Asisi Manusia sedunia ke 71 Tahun 2019 tersebut langsung diterima Bupati Asahan H. Surya, B.Sc,Selasa (10/12/2019) di Gedung Merdeka, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung.

Keberhasilan meraih penghargaan tersebut merupakan perestasi untuk yang ke 3 kalinya bagi Kabupaten Asahan yang mana pada 2017 dan 2018 juga meraih penghargaan yang sama.

Usai menerima penghargaan, Bupati Asahan H. Surya, B.Sc mengaku bangga atas penghargaan yang telah diraih Pemkab Asahan dengan kategori Peduli HAM untuk ketiga kalinya tersebut.

Baca Juga :  Hasan Basri Sagala: Menuntut Ilmu Dari Ayunan Sampai Ke Liang Lahat

“Alhamdulillah, Kabupaten Asahan telah memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh Kemenkumham sebagai Kabupaten Peduli HAM dan sudah menerapkan pelayanan publik berbasis HAM” ujar Bupati Asahan. Selanjutnya beliau juga menjelaskan bahwa sesuai Peraturan Menkumham No. 34 Tahun 2016 tentang Kriteria Daerah Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia, Kabupaten Asahan telah memenuhi 7 kriteria dalam implementasi Hak Asasi Manusia yakni Hak atas kesehatan, Hak atas pendidikan, Hak perempuan dan anak, Hak atas pendidikan, Hak atas pekerjaan, Hak atas perumahan yang layak dan Hak atas lingkungan yang berkelanjutan.

Beliau juga menambahkan bahwa Pemkab Asahan akan terus berkomitmen untuk menjalankan program dan pelayanan yang memprioritaskan pada kebutuhan dan hak masyarakat.

Baca Juga :  Polda Sumut Berikan Pengamanan di KPU dan Bawaslu untuk Mencegah Potensi Gangguan

Selanjutnya beliau berharap dengan diterimanya penghagaan ini menjadi momentum bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah dalam meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat dengan mengedepankan jaminan atas terpenuhinya Hak Asasi Manusia.(SB/ZA).

-->