DPRD Langkat Soroti Uang Parkir di Bukit Lawang Terlalu Mahal

sentralberita|Langkat~Anggota DPRD Langkat Donny Setha menerima keluhan dari pengunjung di objek wisata yang telah mendunia saat berkunjung ke Bukit Lawang.

“Retribusi sangat mahal,apalagi tidak didukung fasilitas parkir dan keamanan yang memadai,ini mirip setoran preman kata pengunjung Bukit Lawang,” ujar Donny Setha Minggu (1/12/2019) siang.

Donny Setha menghimbau Pemkab Langkat khususnya Dinas Perhubungan dan Dinas Pariwisata sebagai instansi yang terkait, untuk memperhatikan hal tersebut.

Karena hal tersebut bisa mempengaruhi citra pariwisata Langkat dan mencederai visi misi Bupati Langkat yang konsentrasinya salah satu memajukan pariwisata di Kabupaten Langkat.

“Hal ini perlu di perhatikan oleh Pemkab Langkat biar kesannya bukan sebagai setoran preman harusnya juga melengkapi fasilitas parkir dan keamanan, dengan sekali masuk 30 ribu, Ini juga bertentangan dengan visi dan misi pak Bupati untuk memajukan pariwisata Kabupaten Langkat,”seru Donny.

Baca Juga :  Dianugerahi Sabuk Hitam Dan II Karate-Do, Wali Kota Syukri Siap Mendukung Segala Kegiatan Olahraga di Sibolga

Dia juga mengkhawatirkan jika tingginya uang parkir di Bukit Lawang akan di perbandingkan oleh masyarakat luas dengan biaya parkir di daerah tujuan wisata lainnya diluar Langkat, yang akhirnya akan menyurutkan animo.

“Karena pengunjung juga membandingakn ke seluruh tempat wisata di Sumatera Utara tidak ada seperti Langkat,” kata kader Partai Gerindra tersebut.

Donny Setha juga menyebutkan,mahalnya uang parkir tersebut akan menjadi bahan dirinya sebagai wakil rakyat,dan ia berjanji alan segera menindaklanjuti serta akan memanggil instansi terkait.

Didalam tiket parkir yang berwarna kuning dengan tertera tulisan di bagian atasnya Pemerintah Kabupaten Langkat Dinas Perhubungan Badan Pengelola Parkir 3 Desa yang dilengkapi 3 logo, yakni Pemkab Langkat, Perhubungan dan Badan Pengelola Parkir.

Baca Juga :  Hasan Basri Sagala Kunjungi Jaring Halus

Pada bagian bawa tiket tersebut, tertera masing masing secara berurutan, Dasar Hukum Retribusi Pelayanan Parkir : *Perda Kabupaten Langkat Nomor 01 Tahun 2012. *Peraturan Bupati Nomor 01 Tahun 2012 Rp. 4.000,. *Hasil Musyawarah dan Mufakat 3(tiga) Desa (Timbang Jaya,Bukit Lawang,Sampe Raya) Pengelolaan Parkir dan Simpan Jaga di Kawasan Wisata Bukit Lawang Ro.26.000,-.

Juga tertera Rp.30.000,- (Tiga Puluh Ribu Rupiah) dan Catatan : Setiap kendaraan yang rusak dan hilang pada waktu parkir menjadi tanggung jawab pemilik kendaraan, serta bertuliskan tahun 2019 dan dilengkapi stempel.

Terpisah, Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Langkat, Nur Elly Rambe terkait biaya parkir di daerah tujuan wisata belum menjawab. (SB/01/hh)

-->