KSPSI Tolak Kenaikan Iuran BPJS, Akhyar: Itu Wewenang Pemerintah Pusat

sentralberita|Medan~Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI) Kota Medan menemui Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan Ir H Akhyar Nasution MSi di Balai Kota Medan, Senin (26/11). Selain bersilaturahmi, ada sejumlah aspirasi dari para pekerja (buruh).
Dengan dipimpin Jahotman Sitanggang selaku ketua, mereka diterima Plt Wali Kota didampingi Kadis Tenaga Kerja Kota Medan Hanalore Simanjuntak dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) T Ahmad Sofyan. Ada 3 aspirasi para pekerja yang disampaikan.
Penolakan kenaikan iuran PBJS Kesehatan yang dinilai akan sangat memberatkan para pekerja. Di samping itu tambah pria yang akrab disapa Opung, para pekerja juga berharap agar para pekerja dapat diturunkan kepesertaannya menjadi kelas tiga.
Dikatakan Jahotman, selama ini para pekerja terdaftar menjadi peserta BPJS kesehatan di kelas dua. Selama ini pembayaran BPJS dilakukan sebesar 5% dari upah perbulan yang diterima dengan perincian 4% dari pemberi kerja (pengusaha) dan 1% oleh pekerja. Dengan kenaikan tersebut, jelas Jahotman, tidak hanya memberatkan pekerja, tetapi juga para pengusa.
Para ekerja minta agar pemerintah segera merekomendasikan penetapan Upah Minimum Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Kota Medan yang telah direkomendasikan oleh Dewan Pengupahan Kota Medan kepada Pemko Medan.
Yang terakhir, jelas Jahotman, para pekerja juga mempertanyakan keberadaan Kantor DPC KSPSI Kota Medan. Sebab, Gedugn Warenhuis di Jalan Ahmad Yani VII yang sudah 26 tahun ditempati telah diambil-alih untuk cagar budaya. “Kami berharap Pemko Medan dapat memberikan kejelasan soal kantor kami selanjutnya,” harapnya.
Usai mendengar tiga aspirasi para pekerja, Plt Wali Kota pun langsung menanggapinya. Soal penolakan kenaikan BPJS Kesehatan, ungkap Akhyar, merupakan wewenang pemerintah pusat. Begitu pun apa yang menjadi tuntutan para pekerja, termasuk permintaan penurunan kelas dari kelas dua menjadi kelas tiga akan disampaikan secara tertulis kepada pemerintah pusat melalui Dinas Tenaga Kerja Kota Medan.
Selanjutnya mengenai rekomendasi penetapan UMK yang direkomendasikan Dewan pengupahan kota Medan kepada Pemko Medan, Akhyar mengatakan, sudah dilakukan dan telah disahkan Gubsu Edy Rahmayadi bersama 22 kabupaten/kota di Sumut. Terhitung I Januari 2020, jelas Akhar, UMK di Kota Medan sebesar Rp.3.222.556/bulan dan UMK tertinggi di Sumut. Sebelumnya, UMK di Kota medan tahun 2019 sebesar Rp.2.969.824/bulan. “Untuk penetapan UMSK, rencananya akan dilakukan besok (hari ini),” jelasnya.
Terakhir, mengenai permintaan soal keberadaan Kantor DPC KSPSI Kota Medan, Akhyar mengungkapkan, sedang dalam pengkajian. Sebab, Pemko Medan saat ini tengah fokus melakukan pendataan aset. “Kita masih melakukan pendataan terhadap seluruh aset milik Pemko Medan, sehingga belum bisa memastikannya,” terangnya.(SB/01/H)