Polsek Medan Baru Bekuk 1 Tersangka dari Kampung Sejahtera

Sentralberita | Medan-Polsek Medan Baru berhasil membekuk seorang tersangka tindak pidana narkotika dari Kampung Sejahtera (Kampung Kubur), Rabu, (6/11/2019).

Saat ditangkap oleh Tim Penanganan Gangguan Khusus (Pegasus) Polsek Medan Baru dalam sebuah Operasi Gempur Kampung Narkoba (GKN), tersangka berinisial DM (28), warga Jalan Zainul Arifin, Kampung Sejahtera, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah ini sempat berupaya kabur.

“Operasi GKN digelar berdasarkan tindak lanjut dari pengaduan masyarakat (Dumas) yang menyebutkan beberapa rumah di lokasi tersebut dijadikan tempat mengkonsumai narkotika jenis sabu-sabu,” ujar Kapolsek Medan Baru, Kompol Martuasah Hermindo Tobing SIK dalam keterangan tertulisnya yang diterima sentralberita.com, Kamis, (7/11/2019).

Setibanya di lokasi, lanjut dijelaskan mantan Kasat Reskrim Polres Deliserdang ini, tersangka DM yang melihat kedatangan Tim Pegasus berupaya kabur menuju sungai.

Baca Juga :  “Lewat Stiker ‘Polri untuk Masyarakat’, Satlantas Tanjung Balai Kampanyekan Tertib Berlalu Lintas”

“Namun ketika menuruni anak tangga, tersangka terjatuh. Dari tangannya, ditemukan paket klip narkotika jenis sabu-sabu,” jelas Kompol Martuasah.

Selanjutnya, Tobing menerangkan, personel Pegasus bersama kepala lingkungan setempat melakukan penyisiran di beberapa rumah yang ditengarai menjadi tempat mengkonsumsi narkotika.

“Akan tetapi, di rumah-rumah yang digeledah tersebut, petugas hanya mendapati alat isap sabu dan peralatan lainnya,” terang Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 2005 ini.

Usai diamankan, kata Tobing, tersangka berikut barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek Medan Baru untuk diproses.

“Tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” kata Tobing memungkasi. (sb.rs)

-->