Polisi Amanakan Buruh Bangunan di Medan Denai

Sentralberita | Medan-Seorang buruh bangunan bernama Suroso di Medan Denai diamankan personel Polsek Medan Area dari amuk massa.

Sebelum diamankan dan diamuk massa, warga Jalan Menteng VII Gang Nasional Kelurahan Menteng, Keamatan Medan Denai ini mencuri HP milik Meida Tritati Simamora (24) warga Jalan Menteng VII Gang Saudara No. 1 Kelurahan Menteng, Kecamatan Medan Denai pada hari Minggu, 3 November 2019.

Kapolsek Medan Area, Kompol Anjas Asmara Siregar yang dikonfirmasi sentralberita.com dalam keterangan tertulisnya membenarkan perihal tersebut.

“Benar. Dari tersangka diamanakan barang bukti HP merek Cina Mobile warna gold dan sebilah pisau pendek bergagang hitam,” ujar Kompol Anjas, Senin, (4/11/2019).

Sebelum diamankan, lanjut dijelaskan Anjas, tersangka sempat diamuk massa setelah kedapatan mencuri HP di lokasi kejadian.

Baca Juga :  Polda Sumut Kirim Berkas Perkara Tahap Pertama Kadisdik dan Kepala BKD Langkat Terkait Dugaan Suap Seleksi PPPK

“Akibat peruatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana,” kata Kompol Anjas memungkasi. (sb.rs)

-->