Soal Dana Kelurahan, Ketua DPRD Medan Harap Penggunaannya Maksimal, Jangan Jadi Ajang Korupsi

sentralberita|Medan~Ketua DPRD Medan Hasyim SE (foto) mendorong Pemko Medan terutama bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Pemko Medan supaya melakukan percepatan segala ketentuan administrasi soal Dana Kelurahan
“Saat ini sudah bulan Nopember, kapan lagi, kita kuatirkan jika berlama lama hasil kinerjanya tidak maksimal karena dikejar batas waktu akhir tahun. Sementara yang dikerjakan proyek infrastruktur,” tegas Hasyim.
Hal ini disampaikannya mananggapi hingga Nopember 2019, Dana Kelurahan di Pemko Medan sebesar Rp 99,2 Miliar belum juga digunakan. Dikuatirkan, Dana penggunaan pemberdayaan pembangunan proyek infrastruktur di setiap Kelurahan itu tidak maksimal atau menjadi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa).
Untuk itu, Hasyim yang juga Ketua DPC PDI P Kota Medan itu, mendorong semua stakeholder yang terlibat supaya berusaha melakukan percepatan. “Waktu sangat terbatas, kita tidak setuju Dana Kelurahan itu sampai bermasalah apalagi sampai Silpa,” ujar Hasyim.
Ditambahkan Hasyim, kepada pengguna anggaran supaya hati hati menjalankannys. Sehingga tidak bermasalah dikemudian hari. Apalagi bagi pemborong sebagai pelaksanaan proyek dilapangan supaya dikerjakan maksimal sehingga bermanfaat bagi masyarakat umum.
“Kita berharap penggunaanya maksimal dan jangan menjadi ajang korupsi,” sebut Hasyim.
Sebagaimana diketahui, guna peningkatan pembangunan infrastruktur di kota Medan, Pemko Medan telah mendapat bantuan Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat sebesar Rp 53,2 Miliar lebih Tahun 2019.
Dan untuk mendukung program Dana Kelurahan itu Pemko Medan telah ikut mengalokasikan Dana pendamping sekitar Rp 46 Miliar lebih. Dana pendamping itu bersumber dari APBD Pemko Medan TA 2019.
Dengan demikian dana Kelurahan keseluruhan sebesar Rp 99,2 Miliar lebih. Diketahui, di kota Medan ada 151 Kelurahan, maka setiap Kelurahan mendapat dana sekitar Rp 656 juta lebih.(SB/01)