Kasus Sabu 97,53 Gram, PH Ranjit akan Buka-Bukaan

sentralberita|Medan~Kasus sabu seberat 97,53 gram yang didakwakan kepada Ranjit Kumar (38) warga Jln Sidomulio Pasar VI Gang Telo, Tanjung Mulia, Medan Deli kembali digelar dengan agenda putusan sela di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (22/10) sore.

Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim, Tengku Oyong menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nelson Victor agar melanjutkan persidangan.

Menanggapi putusan sela majelis hakim tersebut, penasihat hukum terdakwa, Rion Arios Aritonang, SH mengatakan tetap mengapresiasianya.

“Putusan sela ini kita apresiasi. Hakim dalam pertimbangannya tadi juga menyebutkan eksepsi penasihat hukum tetap akan dipertimbangkan dalam putusan akhir nanti. Kita bersyukur pengadilan ini masih ada harapan kebenaran itu ditegakkan,” ucap Rion.

Rion menambahkan akan buka-bukaan di persidangan nanti. Dia akan membuktikan jika terdakwa Ranjit Kumar memang tidak terlibat dalam kasus ini.

Baca Juga :  Polisi Bongkar Perjudian Tembak Ikan,  4 Pelaku Diamankan

“Melalui saksi ahli nanti akan kita buktikan jika terdakwa Ranjit Kumar tidak terlibat. Ada rekaman percakapan Igo Hendra (berkas terpisah) yang menyatakan terdakwa Ranjit Kumar memang tidak terlibat. Dia mengaku terpaksa membenarkan berita acara pemeriksaan (BAP) karena di bawah ancaman dan tekanan. Dan itu saksi ahli nanti yang menyimpulkan benar tidak itu suara Igo Hendra,” tegas Rion.

Sebelumnya dalam eksepsinya, tim penasihat hukum terdakwa dari LBH Berlian Indonesia, Rion Arios, Dedi Pranajaya dan M. Koginta serta Tuseno menyebutkan bahwa jaksa dalam menanggapi eksepsi dinilai tidak mampu menentukan locus delicti atau tempat terjadinya peristiwa dugaan tindak pidana kasus sabu 97,53 gram yang dituduhkan dalam dakwaan.

Selain itu, jaksa juga dinilai gagal dalam menguraikan mengenai pertanggungjawaban peran terdakwa. Sehingga sesuai dalam Pasal 55 ayat 1 dan 2 KUHP dan Pasal 56 ayat 1 KUHP seharusnya dakwaan jaksa harus batal demi hukum.

Baca Juga :  MaximTanggapi dan Berikan Hak Jawab Atas Pemberitaan Berjudul: “Pemprovsu Fasilitasi Aplikator dan Driver Ojol Sepakati Tarif”

“Di dalam dakwaan disebutkan ada tiga terdakwa, seharusnya jaksa menguraikan sebagai apa peran dari Ranjit Kumar apakah melakukan, menyuruh melakukan, siapa yang menggerakkan atau siapa yang membantu,” pungkasnya.

Sementara itu dikutip dari dakwaan jaksa disebutkan, Ranjit Kumar ditangkap pada 23 Mei 2019 hasil pengembangan petugas Polda Sumut setelah sebelumnya menangkap Igo Hendra (berkas terpisah).

Dari penangkapan itu polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 97,53 gram. Sedangkan satu tersangka lagi, Ranjita (DPO).

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (SB/FS )

-->