PH Ranjit Kumar Sebut Dakwaan

sentralberita|Medan~Penasihat hukum (PH) terdakwa Ranjit Kumar, Rion Arios Aritonang, SH menyebutkan bahwa jaksa dalam menanggapi eksepsi dinilai tidak mampu menentukan locus delicti atau tempat terjadinya peristiwa dugaan tindak pidana kasus sabu 97,53 gram yang dituduhkan dalam dakwaan.

Hal itu dikatakan Rion, seusai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nelson Victor menolak eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (15/10) sore.

“Sehingga dengan tidak mampunya JPU menguraikan dakwaannya sesuai KUHAP pasal 143 ayat 2 huruf b maka dakwaan tersebut sudah sepatutnya batal demi hukum,” tegasnya didampingi tim dari LBH Berlian Indonesia, Rion Arios, Dedi Pranajaya dan M. Koginta.

Sebelumnya, Tuseno, SH penasihat hukum terdakwa lainnya menyebutkan bahwa dakwaan yang disebutkan JPU Nelson kabur.

“Pertama JPU gagal menguraikan dengan jelas mengenai tempat dugaan tindak pidana terjadi. Dimana ada disebutkan di depan Bank BCA dan di samping Bank BRI.

Baca Juga :  Polisi Bongkar Perjudian Tembak Ikan,  4 Pelaku Diamankan

Namun JPU tidak secara lengkap dimana tempat itu berada. Seharusnya ini jelas agar tidak terjadi kebingungan,” terangnya.

Bahkan ia menyebutkan bahwa adanya kejanggalan lokasi kejadian ada disebutkan di Jln Brayan Lorong 21-A Kel Pulo Brayan, Medan tepatnya di dalam rumah.

“Namun diuraikan pada alinea pertama JPU menyebutkan di dalam rumah, namun di sisi lain sekitar wilayah Bank BCA dan Bank BRI. Sehingga membingungkan dimana tempat yang sebenarnya. Kami menilai JPU disini gagal,” sebutnya.

Selanjutnya, ia menyebutkan bahwa jaksa juga gagal dalam menguraikan mengenai pertanggungjawaban peran terdakwa. Sehingga sesuai dalam pasal 55 ayat 1 dan 2 KUHP dan pasal 56 ayat 1 KUHP seharusnya dakwaan jaksa harus batal demi hukum.

“Di dalam dakwaan disebutkan ada tiga terdakwa, seharusnya jaksa menguraikan sebagai apa peran dari Ranjit apakah melakukan, menyuruh melakukan, siapa yang menggerakkan atau siapa yang membantu,” cetusnya.

Baca Juga :  Panel Kelistrikan Milik IPAM Sunggal Alami Gangguan Pelayanan Perumda Tirtanadi Terganggu

Untuk itu Tuseno meminta kepada majelis hakim yang diketuai Tengku Oyong untuk menerima eksepsi penasihat hukum terdakwa.

“Menyatakan surat dakwaan JPU sesuai No. Reg Perk Pdm-1171/Euh 2/08/2019 tertanggal 27 Agustus 2019 yang dibacakan pada 1 Oktober adalah batal demi hukum atau menyatakan dakwaan JPU tidak dapat diterima,” pungkasnya.

Sementara itu dikutip dari dakwaan jaksa disebutkan, Ranjit Kumar ditangkap pada 23 Mei 2019 hasil pengembangan petugas Polda Sumut setelah sebelumnya menangkap Igo Hendra (berkas terpisah).

Dari penangkapan itu polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 97,53 gram. Sedangkan satu tersangka lagi, Ranjita (DPO).

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ( SB/FS )

-->