Rakor Gakumdu Sumut Satukan Persepsi dan Evaluasi Perbaikan Pemilu 2020

sentralberita|Medan~Rakor Koordinasi (Rakor) Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Sumut sebagai upaya untuk menyatukan terjadinya persepsi dan pemahaman diantara tiga unsur yakni Bahwaslu, Kepolisian dan Kejaksaan terhadap penegakan hukum Pemilu.
“Sinergitas diantara tiga unsur yang ada dalam Gakumdu itu ke depan harus menjadi kekuatan. Karena itu Rakor Gakumdu Sumut yang dilakukan sebagai evaluasi dan intropeksi terhadap berbagai persoalan yang terjadi selama ini dengan duduk bersama membicarakannya,”ujar Koordinator Gakumdu Pusat Ratna Ratna Dewi Pettalolo, ketika membuka Rakor Gakumdu Sumut, Senin (3/9/2019) malam di Hotel Adimulia Medan.
Menurutnya, penegakan hukum pemilu menjadi indikator penting kualitas demokrasi berdasarkan hukum. Namun beberapa permasalahan dan kendala dalam penanganan pelanggaran pidana pemilu seperti keterbatasan sumber daya manusia (SDM) dan anggaran.

Dewi menjelaskan, Gakkumdu dibentuk guna memperlancar proses penanganan pidana pemilu mengingat waktu penanganan perkara terbilang singkat, sehingga beberapa kesulitan dalam penanganannya akibat masih ada norma pidana dan aturan teknis yang rumusannya menimbulkan perbedaan pendapat dalam forum pembahasan di Sentra Gakkumdu.
“Melalui forum evaluasi ini diharapkan muncul ide dan konsep ideal terkait penanganan pelanggaran pemilu untuk menghadapi pilkada akan datang,” ujarnya.
Dirinya pun mengingatkan, ada tantangan besar dalam menyambut gelaran Pilkada 2020. Dia menunjuk, ada perpindahan rujukan penindakan pelanggaran dari UU Nomor 7 Tahun 2017 ke UU Nomor 10 Tahun 2016. undang-undang ini perlu dilakukan revisi.

Sambil menyampaikan, desain yang dilakukan adalah pencegahan, awasi dan penindakan, secara nasional 317 putusan pidana pemilu secara nasional, angka ini cukup tinggi dibanding Pemilu 2014. Wilayah Sumatera yang paling tinggi Sumbar ada 17 putusan, Riau 16 putusan dan Sumut 15 putusan. Diharapkan Pemilu 2020 ada pengurangan.
Pada Pemilu yang baru lalu, Dewi menyampaikan ditemuan sebanyak 2.724 laporan pengaduan. Lanjut ke kepenyidikan 582 kasus (62 persen) yang berhenti dipembahasan dua. Angka ini, kata Dewi cukup tinggi berhenti di pembahasan keterpenuhan unsur-unsur pidana.
Sementara yang bisa lanjut 582 kasus. Dari jumlah kasus ini berhenti ditahap penyidikan 132, sehingga 17 persen yang bisa lanjut ke tahap penyidikan, sedangkan sampai pada putusan Pengadilan Negeri 9 persen.

“Hal ini sebagai evaluasi untuk menangani pelanggaran lebih baik pada masa mendatang sehingga memunculkan kepercayaan,”ujarnya.
Ketua Bawaslu Sumut Syafrida Rasahan menyampaikan mengapresiasi semua pihak terutama Sentra Gakumdu Sumut. Disampaikannya, Pemilu 2019 karena ada perubahan regulasi sehingga mendapat semacam edisi tambahan untuk melakukan penindakan hulum pada Pemilu 2019.
“Untuk Sumut ada 1 kasus yang sudah putus dan inkrah ditangani Gakumdu Sumatera Utara. Untuk Sentra Kabupaten/kota ada 14 kasus yang sudah putus dan inkrah dilaksanakan. Ini prestasi yang luar biasa, meski jauh dari harapan publik untuk mendapatkan keadilan, tapi inilah yang bisa dilakukan,”ujarnya.
Pada Rakor ini mencoba mencari, menggali solusi terhadap persoalan-persoalan yang mungkin akan dihadapi pada Pemilu 2020 terutama mengahadapi Pilkada 23 Kabupaten/ kota. Suatu pekerjaan yang tak mudah diharapkan senergitas yang lebih baik sehingga bisa menegakkan keadilan pada Pemilu 2020.
Sementara Plt Ketua KPU Sumut Herdensi Adnin menyampaikan pada Pemilu 2019 masih banyak kekuaran baik secara administrasi maupun pelanggaran hukum pada tahapan-tahapan Pemilu. Diapun berharap Pemilu mendatang ini bisa lebih.
Hadir dalam Rakor itu pihak Kejaksaan, Kepolisian, KPU Sumut Herdensi Adnin, unsur partai politik, Gubernur (Andi Faisal), Sekretaris Bawaslu Pusat Gunawan Sastro, DKPP Prof Muhammad dan Bawaslu Kabupaten/kota se-Sumut, berlagsung selama tiga hari (3-5/9/2019). (SB/01)

Pingback: bilad Alrafidain uni
Pingback: Book of Ra game