Ketua DPRD Sumut Wagirin Arman: RP-APBD Tetap Diserahkan ke Mendagri, Tidak Ada Penjadwalan Paripurna Ulang

sentralberita|Medan~Ketua DPRD Sumut Wagirin Arman menegaskan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RP-APBD) Provsu Tahun Anggaran 2019 tetap diserahkan ke Mendagri. Tidak ada lagi penjadwalan agenda paripurna ulang pengesahan RPAPBD.

Sementara, jadwal dan undangan yang beredar diakui sebagai kesalahan administrasi karena ketidaktelitian ketua dewan menandatangani surat undangan. Hal itu ditegaskan Wagirin di ruangannya, Selasa (3/8) menanggapi polemik RP-APBD yang disebut-sebut dibuka kembali setelah sebelumnya dinyatakan gagal disahkan dalam paripurna.

Isu tersebut mencuat setelah beredarnya jadwal perubahan agenda DPRDSU dan undangan kepada pimpinan dan anggota dewan.

“Mohon maaf kepada semua pihak yang telah menerima undangan dan informasi terkait adanya agenda pengesahan RP-APBD 2019 di paripurna besok. RP-APBD sudah tidak dapat kita selesaikan dan sudah diserahkan kepada Mendagri. Saya mohon maaf bentuk kekeliruan yang tidak disengaja, saya terlalu percaya pada staf saat disodorkan surat-surat, tanpa saya baca, saya teken saja,” ujarnya Wagirin.

Politisi senior Partai Golkar tersebut mengaku tidak mungkin membaca ribuan surat yang harus ia tandatangani. Karena sifat surat hanya undangan paripurna, ia pun merasa tidak perlu meneliti isi undangan tersebut lalu menandatanganinya begitu saja.

Baca Juga :  Rumah Warga Terdampak Banjir, Tembok Perumahan The City View Diminta Bongkar

“Rupanya di dalam surat ada jadwal pengesahan PAPBD yang tidak boleh lagi (diagendakan). Tapi saya tadi sudah batalkan surat itu melalui surat susulan,” katanya.

Dia berterimakasih kepada pihak-pihak yang sudah mengingatkan kekeliruan tersebut, baik secara isan dan terbuka. “Ini bentuk kekeliruan yang seharusnya tidak saya lakukan, saya mohon maaf,” katanya.

Dijelaskannya, khusus pembahasan PAPBD 2019, pihaknya menunggu sikap dari Mendagri, jika ada surat resmi dari Mendagri atau Gubernur Sumut mengatas namakan hasil pertemuan atau konsultasi, baru ada mekanisme selanjutnya, yaitu pembahasan melalui rapat pimpinan, apakah RPAPBD layak dibahas lagi atau tidak melalui kajian-kajian tersendiri.

“Memang menurut aturan RP-APBD bisa disahkan paling lambat 30 September, itu aturan mainnya, tapi aturan main kami di sini juga sudah kami dilakukan. Sudah dua kali paripurna, tapi ternyata tidak bisa diputuskan. Itu menunjukkan, kita kerja mengikuti aturan main,” katanya.

Hingga saat ini, Wagirin mengaku belum menerima sikap dari Mendagri maupun surat resmi baik dari Kemendagri maupun Pemprovsu terkait hasil konsultasi. Saat ini baru beredar foto-foto hasil notulensi konsultasi Pemprovsu dengan Kemendagri melalui aplikasi WhatsApp dan belum ada pembahasan lebih lanjut.

Baca Juga :  Komisi 2 DPRD Medan Akan Gelar RDP Terkait Hukuman Siswa

“Jadi agenda paripurna besok hanya 2, yaitu pengambilan keputusan bersama R-APBD 2020 dan pencabutan Perda Provsu Nomor 14 Tahun 2007 tentang pengendalian kelebihan muatan angkutan barang,” katanya.

Menurut Wagirin, ada aturan dalam pengesahan RP-APBD, tidak bisa langsung di-Pergub-kan, “Bukan setiap yang tidak bisa dipecahkan langsung di-Pergub-kan. Kalau sampai tanggal 30 september nanti tidak juga bisa disahkan, itu pun beda lagi aturannya,” jelasnya.

Saat ini, dia mengaku hanya menunggu sikap Kemendagri yang belum ia terima secara resmi di meja kerjanya. Termasuk somasi dari FITRA atas kegagalan pengesahan PAPBD tersebut sehingga FITRA meminta agar dilakukan paripurna ulang.

“Apakah konsultasi saja cukup, hasil konsultasi Pemprovsu dengan Mendagri akan menjadi bahan kajian bagi kami di rapat pimpinan, menunggu rekomendasi Mendagri, saya tidak bisa putuskan, harus dibawa ke rapat pimpinan,” ujarnya.(SB/J)

-->