Hakim Tolak Eksepsi 17,68 Kg Sabu Sanjai Kumar

Sentralberita|Medan ~ Majelis Hakim menolak eksepsi terdakwa Sanjai Kumar (21) kurir sabu 17,68 kg dan meminta jaksa melanjutkan persidangan.
Hal ini terungkap dalam sidang beragendakan putusan sela pada Rabu (28/8/2019) di Pengadilan Negeri Medan.
“Menolak eksepsi kuasa hukum terdakwa dan memerintahjan Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan persidangan dengan menghadirkan para saksi-saksi untuk didengar keterangannya,” terang Hakim Ketua Ahmad.
Terdakwa yang merupakan warga Jalan Pelangi Lingkungan II Kelurahan Tanjung Rejo Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan.
Jaksa melanggar Pidana dalam Pasal 114 (2) jo Pasal 132 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Selama persidangan, terdakwa yang tidak mengenakan baju tahanan ini tampak tertunduk lemas dan tampak kebingungan setelah dibacakan putusan sela hakim.
Dalam dakwaan JPU Abdul Hakim terdakwa ditangkap pada 12 Maret 2019 sekira pukul 06.30 Wib bertempat di Jalan Sisingamangaraja Kec. Medan Area Kota Medan tepatnya diparkiran Mc Donald`s.
Dimana kejadian terjadi pada 11 Maret 2019 sekitar pukul 23.30 WIB, dimana terdakwa dihubungi oleh Puyeng (DPO) dan mengatakan “Jai ni ada kerjaan, kau mau atau gak”.
Lalu terdakwa menjawab “Barang apa itu” dan Puyeng mengatakan “barang narkoba, untukmu aku kasih upah 15 juta”.
Terdakwa Sanjai menjawab “Yaudah lah bang boleh lah bang” lalu Puyeng berkata “yaudah datang kerumahlah kau”.
‘Lalu terdakwa langsung pergi ke rumah Puyeng sekitar pukul 24.00 WIB terdakwa tiba dirumah. terdakwa langsung menanyakan cara kerja untuk menjemput sabu dan lalu Puyeng memberikan 1 buah handphone untuk berkomunikasi kepada orang yang akan mengantarkan narkotika,” Jelas Jaksa Abdul Hakim.
Kemudian pada 12 Maret 2019 sekitar pukul 06.00 Wib terdakwa sudah menunggu di Mc. Donald Jalan Sisingamangaraja Medan lalu terdakwa kembali dihubungi terdakwa Aulia Hadi Putra menyebutkan “Abang sudah dimana?, kami sudah mau sampai di lokasi Mc. Donald Bang”.
Lalu terdakwa mengatakan “aku sudah di lokasi bang” lalu Aulia mengatakan “Oke Bang, Abang tunggu saja disitu”.
Kemudian sekitar pukul 06.30 WIB Aulia menghubungi terdakwa kembali dan mengatakan “Bang, sudah dimana, kami sudah sampai di Mc. Donald ini”.
Lalu terdakwa mengatakan “aku sudah menunggu diparkiran Bang” lalu Aulia mengatakan ”Bang kedalam mobil Toyota Avanza warna Silver No. Pol. BK-1796-HU” lalu terdakwa mengatakan “oke Bang”.
“Pada saat terdakwa masuk ke dalam mobil dan akan menerima buah tas warna hitam dan hijau yang berisikan 18 bungkus plastik berisikan sabu seberat 17.687 gram netto,” ungkapnya.
Tiba-tiba 2 orang laki-laki berpakaian preman langsung menangkap terdakwa dan ada 2 orang laki-laki juga menangkap terdakwa dari luar mobil dan langsung mengamankan terdakwa dan sepeda motor Honda Scoopy.
Kemudian terdakwa bersama dengan Zeni Rio Gultom, Syafri Ilhamsyah, M. Suryadi dan Aulia Hadi Putra beserta dengan barang bukti dibawa oleh petugas kepolisian ke kantor Dit Res Narkoba guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Adapun upah yang dijanjikan untuk terdakwa dalam menjemput Narkotika Jenis Shabu seberat 17.687 gram netto adalah sebesar Rp. 15.000.000 dan upah tersebut akan diterima dari Puyeng,” pungkas Jaksa Abdul.
( SB/01/FS )