Dari Tangan Terdakwa Sabu 134 Kg Hanya Disita Hape

sentralberita|Medan ~Kurir sabu seberat 134 kg Safrizal alias Jal Bin Nurdin menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (23/8/2019).

Sidang beragendakan keterangan saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Ainun meghadirkan dua saksi dari personil Dirnarkoba Bareskrim Polri Safrul Murdi dan Rio Aditya.

Dalam keterangannya saksi Rio menjelaskan bahwa terdakwa bertugas membawa barang sabu dari Aceh menuju Medan.

“Jadi terdakwa ini bertugas membawa barang dari Aceh ke Medan oleh orang bernama PON dari Malaysia,” ungkap saksi.

Ia juga menjelaskan bahwa terdakwa ini telah DPO sejak 2017 silam.
“Jadi ini jaringan internasional, dia ini kita tangkap di rumahnya di Aceh Timur jadi selama ini DPO jadi katanya ke Malaysia,” cetusnya.

Sementara saksi Saftul Murdi menjelaskan bahwa saat ditangkap tidak ada barang bukti di tangan terdakwa.

“Waktu dilakukan penangkapan terdakwa ini kooperatif. Jadi dia ini hasil pengembangan setelah dilakukan pemeriksaan dari alat selular, terdakwa ini yang diperintahkan membawa sabu,” ungkapnya.

Hal tersebut akhirnya ditanggapi Kuasa Hukum terdakwa, Andreas FK yang meminta agar dalam pembuktian terhadap kliennya tidak hanya berdasarkan alat selular.

“Pada prinsipnya terdakwa kita ini tidak mau diperintahkan membawa sabu tapi dipaksa. Kita mengacu pada barang bukti, jelas klien kita tidak ada ditemukan. Bareskrim Polri inikan alatnya canggih, buktinya harusnya sangat kuat. Karena klien kami ini sudah sangat ketakutan. Cobalah Polri jangan hanya tangkap kroco-kroconya kenapa tidak ditangkap dari Malaysia sana bos yang memaksa mereka ini,” tegasnya.

Selama persidangan, terdakwa tampak beberapa kali melirik ke arah saksi Bareskrim yang memberikan keterangan.

Ia hanya terus menunduk sepanjang sidang keterangan terdakwa. Saat ditanya Majelis Hakim terkait keterangan para saksi polisi.

Terdakwa Safrizal tidak ada membantah seluruh keterangan dari para saksi polisi. “Tidak ada Yang Mulia,” ungkapnya.

Dalam surat dakwaan, terdakwa Safrizal alias Jal Bin Nurdin disebutkan melakukan aksinya bersama-sama dengan Syarifuddin alias Din, Andi Saputra alias Aan dan Abdul Kawi alias Ade (masing-masing Terpidana Narkotika), serta dengan laki-laki bernama panggilan Bang Pon, Yuyun, Dekda, Syakirin dan, QI (DPO).

Mereka melakukannya pada Juni, Juli dan Agustus 2017 yang bertempat di Hotel The Green Alam Indah Kamar VIP Nomor 8 Jalan Jamin Ginting, Beringin, Medan Selayang dan di Showroom Mobil UD.Keluarga Jl.Platina VII B No.17 Kelurahan Titi Papan Kota Medan.

Kasus ini berawal padaJuni 2017 ketika Terdakwa Safrizal berada di Penang-Malaysia, seseorang dengan nama Bang Pon (DPO) menghubungi dan menawarkan pekerjaan kepada terdakwa.

Baca Juga :  Polisi Bertindak Cepat, Berhasil Amankan 4 Pelaku Genk Motor, Kapoldasu Apresiasi Langkah Cepat Tim Patroli

Yaitu untuk melancarkan peredaran narkotika dengan cara mencari orang yang bisa mengambil sabu yang berasal dari Malaysia tepatnya di daerah perbatasan Laut Aceh – Malaysia. Kemudian mencari orang yang akan mengambil sabu tersebut dari tengah Laut Aceh.

“Terdakwa juga akan memantau orang yang akan membawa sabu tersebut ke Medan dimana Terdakwa akan memperoleh upah berupa uang dari Bang Pon,” jelas Jaksa.

Kemudian Bang Pon menyuruh terdakwa menjumpai seseorang bernama Ane di warung Mama di Kuala Kedah Malaysia dan setelah trrdakwa bertemu lalu Bang Pon menghubungi dan memerintahkan memberikan telepon tersebut ke ANE. Kemudian ANE mengatakan “gak papa, kita kerja suruh turun sama Bang Pon“ lalu Terdakwa menjawab “iya”.

Seminggu kemudian, Bang Pon kembali menghubungi terdakwa dan mengatakan bahwa sabu yang disebutkan oleh Bang Pon sebanyak 50 kg sudah sampai kemudian Bang Pon menyuruh Terdakwa agar orang yang di Aceh untuk bekerja.

“Selanjutnya Terdakwa menghubungi teman Syakirin Als. Bule(DPO) dan menawarkan untuk mengantar sabu 50 kg dan oleh Syakirin menyetujui. Lemudian Bang Pon menghubungi dan menyuruh Terdakwa mengirimkan nomor hp Ane kepada Syakirin. Dimana Ane berperan mengantarkan saabu dari laut ke perbatasan wilayah Indonesia,” jelas Jaksa Nur Ainun.

Tiga hari kemudian Syakirin menghubungi terdakwa mengatakan bahwa sabu sudah turun di Aceh dan Syakirin menanyakan dibawa kemana dan apakah ada orang yang mengambilnya lalu Syakirin als.Bule memberitahukan upah kapal sebesar Rp15.000.000.

Selanjutnya terdakwa menghubungi Bang Pon menanyakan kemana dibawa saabu tersebut dan Bang Pon mengatakan akan dibawa ke Medan.

“Dengan alasan tidak kuat dan tidak ada mobil maka Syakirin menawarkan kepada terdakwa Abdul Kawi dan menwarkan membawa sabu. Dan oleh Abdul Kawi menyetujui membawa sabu ke Medan,” bebernya.

Lalu terdakwa dihubungi oleh Bang Pon dan memberikan nomor handphone orang yang akan menerima sabu di Medan.

Selanjutnya sekitar bulan Agustus 2017 Bang Pon kembali menghubungi terdakwa yang sedang berada di Malaysia lalu Bang Pon mengatakan “jal barang itu 126 sudah sampai ke Ane”.

“Lalu Bang Pon menyuruh Terdakwa kembali menghubungi Ane dan Ane mengatakan bahwa sabu sudah sampai pada Ane dan oleh Terdakwa menjawab agar Ane melanjutkannya dengan alasan Terdakwa istirahat dulu,” ungkap Jaksa.

Baca Juga :  Patroli Presisi Poldasu Pantau Enam Penjuru Kota Medan

Mamun seminggu kemudian Terdakwa dihubungi oleh Syakirin menanyakan barang dikirim kepada siapa lalu oleh Terdakwa menyuruh agar menghubungi Bang Pon.

Lemudian atas perintah Bang Pon agar Syakirin menghubungi Abdul Kawi. Lalu Abdul Kawi menghubungi terdakwa memberitahukan ada barang 126 kilo sabu dibawa kemana lalu oleh Terdakwa menjawab “mungkin ke tempat biasa”.

Ternyata Bang Pon kembali mengirimkan nomor penerima sabu sebanyak 126 kilo kepada Terdakwa dan oleh Terdakwa mengirimkan nomor penerima shabu kepada Syakirin dan Abdul Kawi.

Kemudian Abdul Kawi juga menghubungi Terdakwa dan menyampaikan bahwa barang sudah sampai dan agar Bang Pon memasukkan ongkos sebagai upah bagi saksi Abdul Kawi.

Sejanjutnya oleh Terdakwa menyampaikan hal tersebut kepada Bang Pon.

“Selanjutnya terdakwa mendapat berita bahwa Abdul Kawi ditangkap kemudian Terdakwa mencaba menelpon Bang Pon namun nomor handphone Bang Pon tidak aktif lagi,” ungkap Jaksa.

Selanjutnya Agustus 2017 bertempat di Hotel Green Alam Indah Kamar VIP Jl Jamin Ginting, Medan Selayang dan di Showroom Mobil UD.Keluarga Jl.Platina VII B No.17 Kelurahan Titi Papan Kota Medan Provinsi Sumatera Utara, Petugas Polisi dari MABES Polri telah melakukan penggeledahan sekaligus penangkapan terhadap Syafruddin als.Din.

Dari lokasi tersebut ditemukan sabu yang telah diterima oleh Syarifuddin bersama dengan Azmi (DPO) pada bulan Juni 2017, bulan Juli 2017 dan bulan Agustus 2017 dari Abdul Kawi.

“Kemudian sabu berhasil disita petugas Polisi dari mobil mobil HRV berisi sabu seberat 32.000 gram, kemudian didalam mobil CRV berisi narkotika jenis sabu seberat 59.000 gram, sedangkan di dalam mobil Nissan berisi saabu seberat 43.300 gram,” ungkap Jaksa.

Selanjutnya Januari 2019 Sat Gas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menerima informasi bahwa Terdakwa Safrizal yang merupakan DPO sedang berada di Aceh sehingga petugas polisi melakukan penyelidikan.

Lalu pada tanggal 4 Februari 2019 sekitar pukul 22.00 Wib petugas polisi berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Safrizal dirumahnya di Dusun Mansur Desa Tanoh Anou Kecamatan Idi Rayeuk Kabupaten Aceh Timur.

“Selanjutnya Terdakwa Safrizal beserta barang bukti alat komunikasi (hp) dibawa kekantor Direktorat Narkoba Bareskrim Jakarta Timur,” ungkapnya

Jaksa Nur Ainun mengungkapkan bahwa terdakwa diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.( SB/FS )

-->