Miliki Sabu 4 Kg, Warga Tangerang Divonis 18 tahun Penjara

sentralberita|Medan~ Romes Heroni bin Rostam (36) warga Tangerang, akhirnya divonis 18 tahun penjara subsider 6 bulan kurungan, karena terbukti menyimpan 4 Kg sabu yang dikemas dalam bungkusan bubuk teh. Hukuman ini sama dengan tuntutan yang diberikan jaksa penuntut umum (JPU) Chandra Naibaho dalam sidang sebelumnya.

“Memutuskan kepada terdakwa dengan hukuman 18 tahun penjara karena bersalah melanggar Pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika hingga layak,” ucap majelis hakim yang diketuai Jamaluddin dalam Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (20/8/2019) sore.

Atas putusan itu baik kuasa hukun terdakwa dan JPU menyakan pikir-pikir.

“Pikir-pikir dulu yang mulia,” kata keduanya.

Baca Juga :  Ketua Pengadilan Tinggi Medan: Zainal Pohan, SH, MH, Diharapkan Dapat Jadi Contoh di Pengadilan Tinggi Banda Aceh

Dalam dakwaan JPU sebelumnya pada 9 Desember 2019 lalu, petugas Kepolisian dari Subdit V Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, mendapat informasi adanya anggota sindikat narkoba yang sedang berada di sekitar Hotel Antara Jalan Binjai Km 5,8 Medan, Sumatera Utara.

Lantas, petugas melakukan penggerebekan. Hasilnya, petugas menemukan empat bungkus sabu yang masing-masing berisi 1.000 gram yang dikemas dalam bungkusan teh.

Menurut terdakwa barang haram itu akan diberikan kepada Atiam Lumhot bin Amat atas perintah dari Mamak Aden (belum tertangkap) dan terdakwa dijanjikan upah sebesar Rp 50 juta, apabila berhasil mengantar sabu tersebut.

“Upah yang sudah diterima terdakwa sebesar Rp 2 juta, untuk transportasi dari Bandara Soekarno-Hatta ke Banda Aceh,” kata JPU.

Baca Juga :  Polres  Bersama Sat Brimob Subden 3/B Tanjungbalai Poldasu  Sterilkan Gereja

Tindak lanjutnya, terdakwa dibawa menemui Atiam Lumhot bon Amat. Akhirnya kedua kawanan ini tertangkap dan disidangkan dengan berkas terpisah.( SB/FS )

-->