DPRD Medan Setujui Ranperda Kententraman dan Ketertiban Umum Tahun 2019

sentralberita|Medan~ DPRD Kota Medan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Kententraman dan Ketertiban Umum Tahun 2019 ditetapkan jadi Perda Kota Medan dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis, Senin (19/8).
Sebelum penandatanganan persetujuan dilakukan, rapat paripurna diawali dengan penyampaian laporan panitia khusus (pansus) serta pendapat seluruh fraksi di DPRD Medan.
Persetujuan ditandai dengan penandatanganan/pengambilan keputusan bersama antara Pimpinan DPRD Medan dengan Kepala Daerah Kota Medan. Penandatanganan dilakukan oleh Ketua DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung dan Wali Kota Medan Drs H T Dzulmi Eldin S MSi MH disaksikan Wakil Wali Kota Ir H Akhyar Nasution MSi dan Sekda Ir Wiriya Alrahman MM.
Wali Kota mengatakan, Pemko Medan senantiasa berusaha menciptakan rasa aman, nyaman, ketentraman dan ketertiban Kota Medan lewat OPD terkait. Hal ini merupakan tanggungjawab pemerintah untuk terus melakukan pembenahan demi terciptanya ketentraman dan ketertiban yang dapat dirasakan masyarakat Kota Medan secara adil dan merata dalam segala hal.
“Kami menyampaikan apresiasi sekaligus terima kasih kepada Pansus DPRD Medan dan seluruh perangkat daerah terkait yang telah mencurahkan perhatian besar terhadap Kota Medan. Melalui persetujuan Ranperda menjadi Perda ini, semoga dapat memberi manfaat yang signifikan bagi kehidupan masyarakat secara berkesinambungan sehingga seluruh masyarakat juga dapat menyadari peran dan fungsinya untuk ikut serta menciptakan, menjaga dan merawat ketentraman dan ketertiban umum,” ungkapnya.a kemajuan ibukota Provinsi Sumut.
“Dengan disetujuinya Ranperda Ketentraman dan Ketertiban Umum menjadi Perda ini, semoga menjadi energi dan semangat bagi Pemko Medan untuk lebih melakukan dan terus melakukan pembenahan dalam hal ketertiban umum. Kami harap semua pihak, terkhusus masyarakat dapat ikut serta mendukung upaya Pemko Medan dengan senatiasa memperhatikan aturan yang berlaku dalam setiap hal agar tidak menimbulkan konflik yang dikhawatirkan dapat mengganggu dan merugikan orang lain,” pesannya.(SB/01/KU)