Oknum Kepala Desa Kerjakan Sendiri Pagar Taman PKK

sentralberita|Natal-Madina~Pemerintahan Desa Pasar III Natal, Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara melaksanakan Kegiatan Pembangunan di Desa Pasar III Natal yang berfokus pada kegiatan PKK yang dianggarkan melalui Dana Desa Tahun Anggaran 2019 untuk Pembuatan Pagar Taman PKK .


Heri Sandra S.Sos selaku Pemuda di Desa Pasar III Natal Pada saat dikonfirmasi mengatakan, Rabu 07 Agustus 2019, kegiatan pembangunan dan pengerjaan yang diambil dari dana desa ini, seharusnya dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat desa tersebut, dalam hal memperdayakan masyarakat desa seperti para pemuda desa yang tidak bekerja bisa mendapatkan kerja dengan melaksanakan pembangunan tersebut, karena salah satu tujuan atau manfaat di berikan nya bantuan pemerintah berbentuk dana desa ini untuk memakmurkan masyarakat desa dengan cara memperdayakan masyarakat desa dalam pengelolaannya.

Sebagai bahan rujukan yang di jelaskan dalam Undang-Undang Desa Pasal 78 Tentang Pembangunan Desa yang berbunyi: “1.Pembangunan Desa Bertujuan Untuk Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Desa, 2. Meningkatkan Kwalitas Hidup Manusia, 3. Penanggulangan Kemiskinan”.

Heri Sandra S.Sos sangat menyayangkan dengan apa yang dilakukan Pemerintahan Desa pasar III beserta aparaturnya dengan mengerjakan langsung pembuatan pagar untuk taman PKK dengan tidak memberdayakan para pemuda-pemuda di Desa Pasar III selaku Masyarakat Desa untuk melaksanakan pembangunan tersebut.

Baca Juga :  Pj Gubernur Fatoni Minta Bupati dan Walikota Percepat Realisasi Program Tiga Juta Rumah

“Menurut saya Dana Desa itu diperuntukkan untuk Kemaslahatan Masyarakat Desa itu sendiri, bukan untuk kelompok Pemerintahan Desa bersama Aparaturnya saja”, Ungkapnya.

Yang lebih anehnya lagi, Kata Heri Sandra, bahwa Taman PKK yang dikerjakan oleh Oknum Kepala Desa bersama Kroninya itu dibangun di Depan/Halaman Kantor UPT Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Utara Wilayah Pantai Barat Kecamatan Natal yang merupakan Aset Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, sehingga menimbulkan asumsi negatif dan pertanyaan dari masyarakat, apakah Pemerintah Desa Pasar III Natal telah mendapatkan izin atau hak hibah untuk menggunakan Dana Desa di Areal yang merupakan Aset Milik Pemprovsu itu..?? Bila hal itu belum terpenuhi, berarti Kepala Desa Pasar III Natal sudah bisa dikategorikan “Tak Joleh” atau bahkan bisa saja telah melanggar ketentuan dan bisa diproses sebagaimana mestinya, “ujar Heri.

Dia menambahkan, bahan untuk menambah wawasan dan pengetahuan, “Bagaimana Dana Desa berkontribusi dalam menciptakan lapangan kerja dan menekan angka kemiskinan dan ketimpangan di perdesaan? Apa kebijakan yang diperlukan guna lebih memasifkan percepatan pembanguan perdesaan dengan pada saat sama memberdayakan potensi Sumber Daya Manusia desa dan Sumber daya material lokal desa sehingga memungkinan terwujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan saling hubung dengan pembangunan manusia desa?

Baca Juga :  Pengalaman Jurnalis Liputan PON Cabor Ski Air di Balige

Dalam tiga tahun sejak 2015 Alokasi Dana Desa terus menanjak signifikan. Dari Rp 20,67 trilyun atau sekitar Rp 280,3 juta perdesa pada 2015 hingga menjadi Rp 60 trilyun atau sekitar Rp 800,4 juta perdesa pada 2017. Dengan demikian bisa dikatakan secara teknis “janji” transfer Dana Desa mencapai 1 Miliar Per Desa telah diwujudkan.

Tantangannya kemudian adalah bagaimana Dana Desa yang jumlahnya cukup besar itu bisa benar-benar membantu mewujudkan terciptanya keadilan sosial dan kesejahteraan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat desa? Bukan sekedar menguap dan hanya memfasilitasi infrastruktur semata tanpa menciptakan akselerasi ekonomi?

Salah satu tantangan dalam upaya pemberdayaan masyarakat secara genuine  sekaligus pada saat sama menemukan strategi percepetan ekonomi desa dan menghapus kemiskinan dan ketimpangan desa adalah dengan mendorong kemampuan alokasi dan peruntukan Dana Desa yang sekali mendayung bisa menciptakan lapangan kerja bagi warga desa, dan pada saat bersamaan proyek kebutuhan dasar warga desa melalui pembangunan infrastruktur bisa berjalan beriring mengejar ketertinggalannya terutama di desa-desa kawasan pinggiran indonesia. Maka pertanyaan selanjutanya adalah seberapa besar Dana Desa bisa menciptakan lapangan kerja dan seberapa banyak menyerap tenaga kerja?, demikian Heri Sandra. (SB/AR)

-->