Perda RTRW 2011-2031 Direvisi

sentralberita|Medan~Secara umum Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 13 tahun 2011-2031 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Medan ini pada prinsifnya mencakup 2 kelompok utama yaitu (1) materi, peninjauan kembali RTRW Kota Medan tahun 2011-2031 sebagai dasar dilakukannya proses revisi. 2 materi Ranperda revisi RTRW Kota Medan tahun 2011-2031 dilengkapi dengan tabel persandingan.
Demikian dikatakan Walikota Medan Drs Dzulmi Eldin S MSi dalam nota pengantarnya tentang perubahan atas Perda Kota Medan No 13 tahun 2011 tentang RTRW Kota Medan tahun 2011-2031 dikatakan Wakil Walikota Medan Ir Akhyar Nasution MSi dalam sidang paripurna DPRD Medan di gedung dewan Jalan Kapten Maulana Lubis Medan Rabu (7/8).
“Dapat kami sampaikan, ranperda perubahan atas Perda Kota Medan tentang RTRW ini terdiri dari 43 klausul perubahan pada pasal dan ketentuan yang mengatur tentang rencana ruang, ” kata Walikota.
Dengan komposisi perubahan tersebut, sambung Walikota perhitungan sementara terjadi perubahan materi RTRW tidak lebih dari 20 persen, sehingga perlu dilakukan perubahan peraturan perundang-undangan.
Hal ini sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia No 6 tahun 2017 tentang tat caravan peninjauan kembali Rencana Tata Ruang Wilayah.
“Persiapan yang telah kami lakukan terhadap revisi Rencana Tata Ruang ini sebenarnnya sudah cukup matang, mengingat proses evaluasi pemanfaatkan ruang sudah kami laksanakan pada tahun 2016 yang ditindaklanjuti dengan penyiapan materi peninjauan kembali pada tahun 2017,” sebut Walikota.
Disamping itu, juga telah diperoleh persetujuan dengan daerah perbatasan dalam hal ini Kabupaten Deli Serdang, serta dokumen pendukung berupa kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) yang telah divalidasi oleh pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Proses memperoleh naskah persetuan bersama DPRD Kota Medan ini secara paralel kata Walikota lagi juga dilakukan dengan kesepakan bersama pemerintah provinsi dan verifisi terhadap tennis perpetaan bersama badan informasi geospasial. Sedangkan tahapan yang cukup panjang yang harus diperoleh sebelum pembahasan untuk mendapatkan persetujuan substansi dari Menteri Agraria
Menurut Walikota, ada beberapa hal yang mendasari pentingnya untuk melakukan peninjauan kembali RTRW Kota Medan. Pertama Kota Medan dalam konstelasi regional memiliki fungsi strategis.
Dan kedua yang tak kalah pentingnya adalah dinamika kota. Dalam kurun 5 tahun terakhir, cukup banyak program-program strategis yang belum dapat diakomodir sepenuhnya dalam tata ruang.
Medan menuju kawasan kumuh 2019 belum sepenuhnya terintegritas dengan rencana penyediaan falisitas dasar, rencana pengembangan transportasi massal dan jaringan perkeretaapian tidak sebidang adalah beberapa contoh program yang belum diakomodir dalam RTRW Kota Medan.(SB/01).
DPRD Medan Minta Kepolisian Rutin Lakukan Patroli di daerah Wawan Kriminalitas
sentralberita|Medan~Ketua Komisi A DPRD Medan, H Sabar Syamsurya Sitepu S.I.Kom meminta pihak kepolisian untuk sigap melakukan rutinitas patroli di daerah-daerah rawan kriminalitas.
“Salah satu yang harus dilakukan dalam hal ini yaitu kerjasama antara Polisi dengan masyarakat. Artinya, masyarakat juga harus membantu polisi untuk memberikan informasi,”ujar politisi Partai Golkar ini kepada wartawan, Rabu 7 Agustus 2019.
Dikatakannya, guna menghindari kriminal di daerah kediaman masyarakat, diharuskan membangun Sistem Keamanan Lingkungan [Siskamling]. Sehingga gerak para pelaku kejahatan semakin sempit dan tidak berani memasuki daerah tersebut.
“Yang memback-up masyarakat kan ada Babinkantibmas dan Babinsa. Jadi semangat masyarakat ini harus dibangkitkan supaya tidak takut menghadapi pembegalan atau kriminilatis lainnya,” jelasnya.
Ditegaskannya, salah satu yang diharapkan adalah bila ada laporan masyarakat secara lisan supaya ditindak lanjut oleh pihak kepolisian. Sehingga masyarakat senang bila ada aduan yang cepat ditanggapi oleh pihak kepolisian.
