Pedagang Warkop Elisabeth Bertemu Anggota DPRD Sumut, Keluhan Akan Disampaikan ke Gubsu Sebagai Atasan Walikota

sentralberita|Medan~Empat puluh dua orang eks pedagang Taman Ahmad Yani Medan atau pedagang RS. Elisabeth Medan mengadu ke DPRD Provinsi Sumatera Utara, Minggu (4/8/2019) sekira pukul 13.00 Wib.

Kedatangan mereka diterima Anggota DPRD Sumut Sutrisno Pangaribuan di ruangan rapat BANGGAR DPRD Sumut. Pedagang itu mengadukan nasibnya yang telah digusur pihak Pemko Medan.

Mengawali rapat, Sutrisno Pangaribuan mengatakan bahwa baru pertama kali menerima masyarakat untuk melakukan rapat konsultasi ataupun audensi di DPRD Sumut pada hari Minggu.

“Saya jelaskan dulu kronologinya mengapa kita bertemu biar tidak simpang siur. Sewaktu penggusuran terjadi, kami sedang tidak berada di tempat (Medan). Lalu kita baca di media juga ada penggusuran pedagang. Kemudian ada juga saudara saya di Kejatisu menghubungi saya dan menjelaskan setelah ada pedagang yang menghubungi beliau, bahwa pedagang menempati lokasi tersebut bukan ilegal karena campur tangan pemerintah juga ada. Jadi sebelum masuk ke penegak hukum agar ditangani oleh DPRD,” jelasnya.

Baca Juga :  Warga Mengeluh, Air PDAM Tak Mengalir Hampir Dua Minggu, Kinerja PT Tirta Madina Dipertanyakan

Selanjutnya, Sutrisno mengatakan bahwa Anggota DPRD Sumut mulai dari hari Senin nanti tidak berada di kantor karena ada penugasan luar.

“Saya jelaskan ke saudara saya jaksa tersebut, bila pedagang mau agar rapat diadakan di hari ini (Minggu). Dan hari ini juga saya akan berangkat ke Jakarta. Jadi demikian penjelasan mengapa kita lakukan rapat pada hari ini. Jadi silakan bapak/ibu sampaikan apa yang harus kita lakukan,” katanya.

Politisi muda PDI Perjuangan ini menjelaskan, tugas utama DPRD Provinsi Sumatera Utara adalah mengawasi kinerja gubernur sebagai kepala daerah dan wakil pemerintah pusat di daerah.

Lanjut Sutrisno lagi, karena gubernur merupakan wakil pemerintah pusat di daerah, maka Gubernur menjadi atasan Walikota. Oleh karena itu, bila ada tidakan Walikota Medan yang menyalahi peraturan atau perundang-undangan maka akan kami sampaikan kepada Gubernurnya.

Baca Juga :  Bukber di Warkop Jurnalis, Kapolrestabes Medan Tegaskan Komit Berantas 3C dan  Sinergitas Polri dan Media Harus Dirawat

“Itulah posisi kami, nantinya pertemuan ini akan ada beberapa catatan dan akan kami sampaikan kepada Gubernur,” pungkasnya.

Sementara ada empat rekomendasi yang akan disampaikan Komisi D DPRD Sumut, meminta Wali Kota Medan Dzulmi Eldin segera melakukan penataan warkop-warkop Taman Ahmad Yani di Jalan H Misbah (depan RS Elisabeth) seperti sediakala pasca penggusuran yang dilakukan Satpol PP terhadap puluhan pedagang yang berjualan di sana dan mengembalikan para pedagang berjualan di sana pasca penggusuran .

Tiga rekomendasi lainnya yakni meminta kepada seluruh pedagang mematuhi aturan yang berlaku di Kota Medan, tidak anarkis dan menjaga kemanan dan ketertiban di lingkungan RS Elisabeth. Para pedagang juga diminta solid dan bersatu agar semua persoalan bisa diatasi sembari melakukan penataan koperasi pedagang.(SB/01).

-->