Polres Sergai Gerebek Kampung PON, Tersangka Lakukan perlawanan dan Provokasi Warga

sentralberita|Medan~Personil Satres Narkoba Polres Sergai dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu melakukan penyelidikan dan mapping pemasok sabu di lokasi Kampung Pon Dusun I, dimana pada hari Jumat 5 Juli 2019 telah dilakukan penindakan dengan menangkap salah satu pemasok sabu bernama Edi Handoko als Burik (Lk 33 Th) yang saat ini masih ditahan dan menunggu proses lanjut JPU
Selanjutnya diketahui lagi salah satu pelaku pemasok sabu di Kampun Pon Dusun I adalah Hambali Hasibuan alias Egi yang merupakan residivis kasus narkotika dan telah selesai menjalani hukuman di Th 2018.
Personil Satres Narkoba Sergai, Senin (29/7/2019) melakukan penggrebekan didampingi Kepala Dusun I Kampung Pon dan berhasil mengamankan tersangka yang mencoba melakukan perlawanan kepada personil dan memprovokasi warga masyarakat dengan berteriak Maling-…maling…!
Dari hasil penggeledahan di dalam rumah di temukan didapur barang bukti diduga sabu yang di simpan di dalam celengan warna hitam,3 ball plastik klip transparan kosong.
Oleh tersangka menerangkan mendapat sabu dari seseorang berinisial AU warga Rambutan Tebing Tinggi,dimana info tersebut ditindak lanjuti dengan mencoba menghubungi no hp yang diberikan oleh tersangka namun tidak aktif.
Selanjutnya tersangkadan barang bukti diamankan ke Satres Narkoba guna dilakukan proses penyidikan.(SB/01)