Disergap Tim Eksekutor, Lau Tjion Kiong Dijebloskan ke Penjara

sentralberita|Medan ~Usman alias Lau Tjion Kiong alias Kiong (71) harus kembali meringkuk di sel tahanan. Warga Jalan Sei Deli Kelurahan Silalas Kecamatan Medan Barat ini disergap oleh tim eksekutor Kejari Medan pada Sabtu (20/7) pagi untuk menjalani masa hukuman 2 tahun penjara yang dijatuhkan Mahkamah Agung dalam kasus penipuan.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Medan, Parada Situmorang mengatakan Usman merupakan terpidana dalam kasus penipuan senilai Rp 3 miliar yang dilakukannya pada tahun 2011 silam. Pria itu sempat ditahan 8 bulan usai PN Medan menghukumnya dengan pidana 2 tahun penjara pada awal 2018.

“Namun dia banding dan Pengadilan Tinggi Medan pada Juni 2018 mengeluarkan putusan Onslaag ( Terdakwa  terbukti, tetapi perbuatan itu bukanlah merupakan suatu tindak pidana) kepada terdakwa. Sehingga terdakwa keluar dari tahanan,”sebut Parada.

Jaksa kemudian melakukan kasasi. Lantas pada Bulan Desember 2018, Mahkamah Agung membatalkan putusan PT Medan dan menghukum pria itu dengan 2 tahun penjara.

Baca Juga :  Polda Sumut Gempur Narkoba, Ungkap 98 Kasus dan Tangkap 131 Tersangka

“Kita terima salinan putusannya pada 1 Juli kemarin. Mulai saat itu, tim eksekusi yang dipimpin jaksa  Rambo L Sinurat melakukan pengintaian terhadap terpidana yang diketahui mempunyai dua alamat tersebut,” terang Parada.

Tiga minggu melakukan pengintaian di dua rumah milik terpidana, tim akhirnya mengetahui keberadaan pelaku. Tidak mau buruannya pergi, tim dari Pidana Umum Kejari Medan itu langsung menyergap Usman saat keluar dari kediamannya.

“Baru tadi pagi berhasil ditangkap, dan ada sedikit perlawanan. Tim kita sempat terlibat aksi saling tarik dengan terpidana, tapi setelah dijelaskan bahwa sudah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung RI akhirnya terpidana mengikuti permintaan eksekutor,” beber Parada.

Usman kemudian diboyong ke Kejari Medan untuk proses administrasi. Selanjutnya pria tua ini akan dibawa ke Lapas Tanjung Gusta untuk menjalani sisa hukumannya.

Baca Juga :  Mudik Gratis Pemprovsu Efektif Tekan  Risiko Kecelakaan

“Sebelumnya, jaksa kasus ini meminta agar Usman dihukum selama 3  tahun dan 6 bulan,”tutup Parada.

Berdasarkan data yang diperoleh, kasus yang menjerat Usman berawal saat dia menjual dua panglong miliknya kepada korban Aldo Alynius pada 2011 silam seharga Rp 3 miliar.

Belakangan, korban Aldo hendak membaliknamakan sertifikat tanah dua panglong itu atas nama dirinya. Namun ketika melakukan pengurusan balik nama tersebut, saksi korban mengetahui bahwa terdakwa telah melakukan pemblokiran atas 7 (tujuh) sertifikat yang akan dibalik nama dari nama terdakwa kepada nama saksi korban, sehingga saksi korban tidak bisa melakukan balik nama atas 7(tujuh)sertifikat tersebut.

Korban kemudian keberatan dan akhirnya kasus ini bergulir ke ranah hukum. ( SB/FS )

-->