Diduga Persekongkolan Usaha, KPPU Akan Sidang Grab dan TPI


Anggota Komisioner KPPU Guntur Saragih berbicara kepada wartawan di Kantor KPPU Wilayah I Jalan Gatot Subroto Medan Jumat (12/7).

sentralberita|Medan~Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sudah menjadwalkan sidang perkara usaha persaingan tidak sehat terhadap Grab dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) karena keduanya diduga melakukan persekongkolan usaha yang merugikan driver (pengemudi) mandiri Grab roda empat (Grab car).

“Rapat Komisi sudah memutuskan perkara tersebut masuk dalam persidangan. Ini sudah menjadi Majelis Komisi yang menyidangkan,” tegas Guntur Saragih, anggota Komisioner KPPU kepada wartawan di Kantor KPPU Wilayah I Jalan Gatot Subroto Jumat (12/7).

Guntur sendiri datang ke Medan memimpin sidang perkara pembangunan tiga jalan di Sumatera Utara termasuk jalan Medan-Binjai.

Didampingi Kepala KPPU Wilayah I Ramli Simanjuntak, Guntur menyebut kalau sudah proses persidangan maka akan memanggil semua pihak.

Baca Juga :  Lokakarya Transisi Energi di Sumut: Isu Transisi Energi Belum Jadi Pembahasan Utama di Tingkat Lokal

Menurutnya, Majelis Komisi nanti yang memutuskan apakah bersalah atau tidak bersalah berikut dengan besaran denda. Kalau bersalah, dendanya maksimal Rp25 miliar

Ia menjelaskan Grab dan TPI disidang karena Grab disinyalir memberikan perlakuan diskriminasi terhadap driver roda empat mandiri. Grab memiliki driver dari TPI dan driver mandiri yakni personal.

“Para driver TPI diprioritaskan sehingga jadi tidak sehat dengan driver mandiri,” katanya.

Bentuk diskriminasi, jelas Guntur, kalau ada order maka prioritas ke driver TPI. Seharusnya persaingan yang sehat itu sesama driver baik TPI maupun mandiri memiliki peluang yang sana untuk mendapatkan penumpang. Hal ini melanggar UU nomor 5 tahun 1999 tentang persaingan usaha.

Baca Juga :    BI Sumut Juli 2024, Gelar Tiga Event Besar: KKSU, NSI Day dan BMPD Medan Run

Guntur memenambahkan KPPU juga sedang meneliti Ovo, aplikasi dompet digital Lippo Group karena adanya indikasi memberikan fasilitas beberapa tempat parkir di sejumlah mall sehingga diduga melakukan monopoli parkir.

“Belum ditentukan siapa pelapornya. Namun jika ada indikasi beberapa tempat parkir dan pelaku usaha memberikan prioritas konsumennya hanya menggunakan Ovo saja maka ini melanggar.

Dalam amanat Undang-undang nomor 5 tahun 1999, KPPU memiliki tugas mengawasi dan menegakkan hukum larangan praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. (SB/wie)

-->