KPPU Gelar Tiga Sidang Perkara di Medan

Anggota Komisioner KPPU selaku Ketua Majelis Komisi Guntur Syahputra Saragih (tengah) memimpin sidang didampingi Dinni Melanie dan Yudi Hidayat sebagai anggota majelis komisi dwi Kantor KPPU Wilayah I Jalan Gatot Subroto Medan Jumat (12/7).

sentralberita|Medan~Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar sidang tiga perkara tender di Kantor Wilayah I diantaranya Perkara No. 18/KPPU-L/2018 Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Terkait Pembangunan Jalan Akses Bandara Sibisa Pada Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Sumatera Utara APBN Tahun Anggaran 2018.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Komisi Guntur Syahputra Saragih didampingi Dinni Melanie dan Yudi Hidayat sebagai anggota majelis komisi.

Dalam persidangan tersebut Majelis Komisi menghadirkan Terlapor III, Pokja Pengadaan Barang/Jasa Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Sumatera Utara untuk memberikan keterangan proses pelaksanaan lelang mulai dari tahapan dalam melakukan evaluasi, pembuktian kualifikasi, serta proses klarifikasi terhadap pekerjaan penunjang dalam metode pelaksanaan.

Baca Juga :  Kapolda Sumut Pimpin Upacara Pemuliaan Nilai-Nilai Tribrata dalam Perayaan Hari Bhayangkara ke-78

Selain melakukan sidang pemeriksaan terhadap Perkara No.18/KPPU-L/2018, KPPU juga melakukan pemeriksaan surat/ dan atau dokumen (inzage) terhadap tiga perkara, diantaranya: Perkara No. 14/KPPU-I/2018 Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Terkait Tender Paket Pelelangan Preservasi Rehabillitasi Jalan Zaenal Arifin (STABAT) – Binjai Raya (Medan) – Belawan Tahun Anggaran 2017

Perkara No. 18/KPPU-I/2018 Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Terkait Tender Pembangunan Akses Bandara Sibisa Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2018

Perkara No. 23/KPPU-I/2018 Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Terkait Tender Preservasi dan Pelebaran Jalan Bts Provinsi Aceh – Barus – Sibolga APBN Tahun Anggaran 2017.

Baca Juga :  Patroli Blue Light Polres Tapteng; Cegah Kejahatan Jalanan

Kepala Kantor Wilayah I Ramli Simanjuntak menyampaikan bahwa KPPU menjamin seluruh proses pemeriksaan ini akan berjalan fair sesuai dengan prinsip due process of law dan berlangsung secara terbuka sehingga masyarakat juga dapat ikut mengawal upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh KPPU.

“Melalui proses pemeriksaan ini diharapkan dapat melahirkan keadilan sehingga nantinya dapat tercipta persaingan yang lebih sehat dalam pengadaan barang dan jasa,” kata Ramli. (SB/wie)

-->