Kurir Sabu 92,6 Kg Dituntut 12 Tahun Penjara

sentralberita|Medan ~Fazli Syakubat, terdakwa kasus narkotika jenis sabu menjalani sidang tuntutan di Ruang Cakra V Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (10/7). Jaksa penuntut umum Randi Tambunan meminta majelis hakim agar menghukum terdakwa Fazli dengan pidana 12 tahun penjara.

“Terdakwa juga dibebankan denda sebesar Rp1 miliar dan subsider 6 bulan kurungan,” kata jaksa Randi Tambunan di hadapan Hakim Ketua Richard Silalahi.

Jaksa menyebutkan, terdakwa terbukti bersalah karena nekat membawa sabu sebanyak 92,6 gram dari Banda Aceh ke Medan. Perbuatan terdakwa, bertentangan dengan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Apabila narkotika jenis sabu tersebut laku terjual maka terdakwa akan memperoleh keuntungan sebesar Rp3 juta,” urai Jaksa.

Baca Juga :  Dishub Sumut Nyatakan 29 Kapal Laik Berlayar di Seputran Danau Toba

Dijelaskan jaksa, terdakwa warga Dusun Cot Rhie Desa Samuti Makmur Kec. Ganda Pura Kab. Bireuen, Aceh ini, awalnya dihubungi seseorang yang hendak membeli sabu sebanyak 2 ons pada Januari 2019.

“Terdakwa menghubungi Fauzan (DPO) dan menyuruhnya ke sebuah warung kopi di Bale Setu, Bireuen. Fauzan menyebutkan bahwa sabunya ada,” ujar jaksa.

Fauzan kemudian memastikan terdakwa, kapan berangkat ke Medan membawa sabu tersebut. Atas perintah Fauzan, terdakwa diminta menemui Agus (DPO) yang masih merupakan orang suruhah Fauzan.

“Agus menyerahkan satu bungkus plastik bening tembus pandang yang berisi sabu seberat 1 ons kepada terdakwa, setelah terdakwa menerima sabu tersebut, selanjutnya terdakwa berangkat menuju Medan dengan menggunakan Bus L 300,” terang Jaksa.

Baca Juga :  Sepanjang Ramadan, Satreskrim Polrestabes Medan Berantas Begal dan Polisi Gadungan

Sedangkan sisa sabu itu, akan dikirimkan setelah pembayaran dilunasi oleh terdakwa. Sesampai di Medan, ia pun dihubungi Fadli, calon pembeli sabu yang ternyata informan Polisi.

“Pukul 21.30,  informan dan Fadli bertemu dengan terdakwa lalu mengajak terdakwa menuju ke sebuah rumah di Komplek Tasbih II Kel. Sunggal Kec. Medan Sunggal,  Medan dan setibanya di rumah tersebut terdakwa langsung menyerahkan satu sabu itu,” ungkap jaksa.

Usai diserahkan, lanjut jaksa, Fadli dan rekannya Arjuna Gaol Simbolon langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan membawanya ke Polda Sumut. Menanggapi tuntutan itu, terdakwa Fazli akan mengajukan nota pembelaan pada sidang pekan mendatang. ( SB/FS )

-->