Dua Warga Malaysia Diamankan Bersama 6 Kg Sabu

sentralberita|Medan~Tim gabungan dari Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) Sumatera Utara, Polda Sumatera, dan Kanwil Bea dan Cukai berhasil mengamankan Dua warga negara (WN) Malaysia dan menggagalkan penyelundupan 6 kilogram Narkotika jenis sabu-sabu melalui jalur laut di perairan Selat Malaka wilayah Indonesia.

“Dua WN Malaysia yang berhasil diamankan adalah YBL (55), dan OCP (56). Keduanya warga Kuala Kurau, Perak, Malaysia,” kata Kepala BNNP Sumatera Utara, Brigjen Pol Atrial di kantor BNNP Sumut, Jalan Williem Iskandar, Pasar V Barat I, Medan Estate, Percut Sei Tuan, Selasa (9/7) sore.

Atrial menuturkan bahwa barang haram tersebut nantinya akan diterima oleh tiga WN Indonesia yang diduga juga akan mengedarkan sabu-sabu tersebut di Medan juga berhasil diamankan petugas.

“Ketiganya masing-masing pasutri AV (32) dan RS (30), warga Perumahan Pinang Baris Permai, Medan, serta SR (29), warga Perumahan Bayu Mas Indah, Jalan Pasar III Tapian Nauli, Medan,” tuturnya.

Atrial menjelaskan bahwa YBL dan OCP ditangkap tim gabungan di perairan Gosong Siguna-guna, Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara saat berada di atas speedboat pada Senin (1/7) sekitar pukul 23.00 WIB. Petugas menemukan 6 kilogram sabu-sabu di dalam speedboat yang digunakan kedua WN Malaysia.

Baca Juga :  Kelola Penindakan Narkotika Dengan Smart, Polda Sumut Berhasil Turunkan 9,5 Persen Kejahatan

“Mereka juga mengamankan dokumen milik YBL dan OCP, serta 2 unit handphone,” jelasnya.

Dari pemeriksaan diketahui, OCP berperan sebagai tekong. Sementara YBL bertugas menyiapkan dan mengatur serah terima barang. Keduanya mengaku sabu-sabu dibawa dari Pantai Kurau, Perak, Malaysia. Mereka mendapat perintah dari Mr X yang berada di Malaysia.

“Penangkapan itu kemudian dikembangkan. Petugas melakukan control delivery narkotika itu ke Medan. Mereka menangkap seorang kurir penerima barang, yakni AV di kamar 201 Penginapan Jangga House, Jalan Sei Tuan, Medan pada Jumat (5/7) sekitar pukul 22.30 WIB,” terang Atrial.

“RS yang merupakan istri AV juga diringkus di sana. Perempuan ini diduga turut terlibat,” sambungnya.

Lebih lanjut Atrial mengatakan bahwa AV mengaku disuruh RS mengambil 6 bungkus sabu-sabu itu dan menyimpannya di kamar. Dirinya pun diupah Rp 1 juta per bungkus sabu yang diterima.

Baca Juga :  Melayat ke Rumah Duka Aiptu Amirsyah, Kapolrestabes Medan: Almarhum Orang Baik

“Dalam penangkapan ini petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 1 unit sepeda motor, 3 unit HP, dompet berisi ATM dan KTP; tas selempang berisi bukti setoran bank, power bank, flashdisk, dan uang tunai Rp 69.000; 100 plastik klip, dan 1 paket sabu seberat 4 gram,” ucapnya.

Kemudian petugas kembali melakukan pengembangan dan menangkap SR di lobi Hotel Danau Toba, Medan pada Sabtu (6/7) sekitar pukul 10.30 WIB. Pelaku itu saat diamankan mengaku bahwa dirinya disuruh seorang laki-laki berinisial P yang belum tertangkap

“Dari tangan SR disita 3 unit handphone, dompet berisi sejumlah dokumen, bukti transfer, flashdisk dan uang tunai Rp 8,75 juta,” tambah Atrial.

“Terhadap tersangka YBL, OCP, AV, RS, dan SR dikenakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), Pasal 132 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun,” pungkas Kepala BNNP Sumut itu. (SB/AR

-->