A Upek Gembong Sabu 45 Kg dan 40.000 Butir Ekstasi Terancam Hukuman Mati

sentralberita|Medan ~Terdakwa gembong sabu seberat 45 kilogram dan 40.000 butir pil ekstasi kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Dia adalah A upek (38) warga Jln Dermaga Darat No. 9 Purnama Dumai Barat, Kota Dumai, Riau.

Jaringan narkoba internasional Indonesia-Malaysia ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Dalam sidang lanjutan yang digelar di ruang Cakra 5 PN Medan, Rabu (3/7) sore, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jacky Situmorang menolak eksepsi (nota keberatan) yang diajukan terdakwa melalui tim kuasa hukumnya.

JPU Jacky menegaskan dalam tanggapan bahwa sikapnya akan tetap seperti surat dakwaan yang telah dibacakan sebelumnya. “Kami tetap pada surat dakwaan,” ucap JPU Jacky di hadapan majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik.

Baca Juga :  Lewat Cooling Syestem, Polisi Ajak Warga Teluk Nibung Ciptakan Lingkungan Aman dan Bebas Hoaks

Usai pembacaan tanggapan, majelis hakim menutup sidang dan melanjutkannya pada pekan depan dengan agenda putusan sela.

Sebelumnya, dalam konfrensi pers Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Agus Andrianto, di Mapolrestabes Medan, Rabu (26/12) lalu menyebutkan kasus ini terungkap setelah pihaknya mendapat informasi bakal terjadi transaksi narkoba di Kota Medan.

Mendapat informasi tersebut, Tim Satres Narkoba Polrestabes Medan melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap 4 orang yang berperan menjadi kurir.

Diantaranya Abdul Bayu yang diamankan di Jln Sei Situmandi, Kel Babura, Kec Medan Baru, pada Sabtu (22/12).

Barang bukti yang diamankan yaitu sabu seberat 3.500 gram, satu unit timbangan elektrik, satu bungkus plastik klip dan satu unit HP.

Kemudian keesokan harinya, petugas kembali menangkap tiga orang tersangka atas nama A upek, Junaidy Zulfan dan Aminal di Jln SM Raja Medan, tepatnya di pintu keluar gerbang tol Amplas.

Baca Juga :  Gudang Jangkos Sawit di Sergai Terbakar, Kerugian Capai Rp300 Juta

“Selain 45.000 gram sabu dari ketiganya kita juga mengamankan barang bukti berupa 40.000 butir ekstasi, 6 kg keytamin, 1 unit timbangan elektrik, 1 bungkus plastik klip, 9 unit ponsel dan 11 kartu ATM,” katanya.

Kepada petugas, A upek mengaku bahwa barang yang dia dapatkan berasal dari Malaysia dan diambil di Dumai. Dia mengatakan menerima barang haram itu di darat dan tugasnya hanya mengambil saja. Dia dijanjikan akan diberi upah Rp20 juta per kilogram barang yang berhasil diantar.

Orang yang menyuruhnya bernama Pak Cik warga negara Malaysia. A upek mengungkapkan bahwa tertangkapnya dia merupakan aksi kedua dirinya beraksi. Karena sebelumnya dia sudah pernah mengedarkan 10 kilogram sabu beberapa waktu lalu. ( SB/FS)

One thought on “A Upek Gembong Sabu 45 Kg dan 40.000 Butir Ekstasi Terancam Hukuman Mati

Komentar ditutup.

-->