10 Pemda Berhasil Pertahankan Opini WTP


Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sumut VM Ambar Wahyuni (tengah) berbicara kepada wartawan di kantornya  Rabu (26/6). 

sentralberita|Medan~Sebanyak 10 Pemerintah Daerah (Pemda) di Sumatera Utara berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) lebih dua tahun berturut-turut.     

Hal itu dikatakan Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sumut VM Ambar Wahyuni kepada wartawan di kantornya  Rabu (26/6). Saat itu, Ambar didampingi Kasubag Hasanah Humas dan TU Ludfi Noviandi, Pengendali Teknis  Namiko, Kasubaud Sumut III Nyra Yuliantina dan Pengendali Tehnis Dudi Agung Somantri.   

Ambar menjelaskan 10 Pemda yang berturut-turut mempertahankan WTP itu yakni Pemkab Labuhanbatu Selatan (WTP 6 kali). WTP 5 kali yakni Pemprov Sumut, Pemkab Dairi, Taput dan Tapsel. WTP 3 kali yakni Pemkab Humbahas, Tobasa dan Binjai. WTP 2 kali yakni Pemkab Padanglawas Utara dan Asahan.   

“Kalau WTPnya berturut-turut akan mendapat intensif,” katanya.   Pemda yang opininya meningkat dari Wajar Dengan Pengecualian (WDP) ke WTP yakni Pemkab Batubara, Deliserdang, Serdang Bedagai, Gunungsitoli, Sibolga dan Tebingtinggi.

Target WTP sebanyak 20 belum tercapai karena ada juga yang opininya turun dari WTP ke WDP yakni Pemkab Labuhanbatu Utara, Pakpak Bharat dan Pematangsiantar.     

Ambar menyebut Target WTP 100  persen seperti di Aceh tahun ini tidak tercapai di Sumut dan baru 50 persen saja. “Belum tercapai WTP biasanya karena masalah aset,” jelasnya.   

Baca Juga :  Kepala BPS Sumut Nurul Hasanudin: Triwulan I 2024 Ekonomi Sumut Tumbuh 4,88 Persen

 Namun perkembangan opini WTP terus mengalami peningkatan dan sebaliknya WDP mengalami penurunan. Tahun 2015  opini WTP 6, WDP 24, Tidak Memberikan Pendapat (TMP) 4. Tahun 2016, WTP 12, WDP 18, TMP 4. Tahun 2017, WTP 14, WDP 17 dan TMP 3′ Tahun 2018, WTP 17, WDP 13 dan TMP 3.

“Tahun 2018, belum temasuk opini untuk Pemkab Nias Selatan,” kata Ambar.     Ia menjelaskan proses penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2018 memerlukan waktu 36 sampai 58 hari.

“Tidak ada yang melampaui batas waktu 60 hari,” jelas Ambar.   

Sebab sesuai undang-undang (UU) Nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan keuangan dan tanggung jawab keuangan negara pasal 17 ayat 2, BPK wajib menyerahkan LHP atas LKPD kepada DPRD selambat-lambatnya dua bulan setelah menerima laporan keuangan dari Pemda.     

Tahun ini BPK belum memberikan opini kepada Nisel karena LKPD masih perlu diperiksa lanjutan lagi. BPK sendiri membentuk Tim 8 untuk membantu Pemda dalam menyelesaikan LKPD nya.       

Baca Juga :  Pemprov Sumut Terus Lakukan Percepatan Tranformasi Digital Berbagai Sektor

Dalam hal penyerahan LKPD tahun 2018, Ambar menyebut di Sumut banyak kemajuan tepat waktu sampai 31 Maret 2019 sebanyak 28 Pemda. Tidak tepat waktu (lebih dari 31 Maret 2019) sebanyak 6 Pemda yakni Madinah, Pakpak Bharat, Karo, Nias Barat, Tanjungbalai dan Nisel.   

BPK sendiri sudah menyelesaikan 34 interim LKPD tahun 2018, namun khusus LKPD Nias Selatan masih dilaksanakan pemeriksaan secara terinci. “Jadi BPK sudah menyerahkan 33 LHP atas LKPD tahun anggaran 2018, kecuali Nias Selatan,” jelas Ambar.                                         

Tindak Lanjut
     

Pencapaian Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) per 19 Juni 2019 tertinggi Membahas sebesar 93,99 persen disusul Tobasa 92,90 persen dan Samosir 91,22 persen.

Tiga daerah lainnya persentase terbawah yakni Nias Barat 56,51 persen, Labuhanbatu 62,12 persen dan Padanglawas 64,36 persen. Sedangkan TLRHP Pemprov Sumut hanya 78,58 persen.  D

ari 34 entitas itu, TLRHP nya per 19 Juni 2019 hanya 76,11 persen. “BPK Perwakilan Sumut melaksanakan pembahasan tindak lanjut empat kali setahun,” kata Ambar. (SB/wie)

-->