Komplotan Ini Sehari Bisa Mencuri Tujuh Motor

sentralberita|Jakarta~Tiga tersangka pencurian kendaraan bermotor ditangkap polisi di daerah Lampung. Seorang terpaksa ditembak mati karena melarikan diri saat akan diringkus.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, penangkapan terhadap Junaedi, Hengky dan Agus berawal dari laporan yang masuk ke Polres Bekasi.

“Bulan September 2018 dan Oktober 2018 ada dua laporam ke polisi. Kemudian curanmor ini oleh Subdit Resmob dilakukan penyelidikan,” ujar Argo di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Sabtu (15/6/2019).

Kelompok pencurian motor asal Lampung ini diketuai oleh Agus yang akhirnya dihadiahi timah panas oleh polisi karena melarikan diri ketika diringkus. Nyawanya pun tak tertolong akibat peluru panas tersebut. Sedangkan Junaedi dan Hengky, menyerah saat diringkus di daerah Lampung Timur.

Baca Juga :  Bawaslu Sumut Rakor Kesiapan PSU di Samosir dan Nisel Secara Zoom

Masih menurut Argo ada dua tersangka lainnya masuk dalam DPO (daftar pencarian orang), yakni John dan Ujang.

Setiap beraksi tersangkan membawa senjata tajam dan senjata api. Mereka tak segan melukai korbannya apabila melawan. “Agus setiap beraksi membawa senjata api rakitan dimasukan ke tas. Ada golok dan senjata tajam lainnya juga dikelompok mereka,” seru Argo.

Lebih lanjut ia mengatakan, kelompok pencuri tersebut biasa beroperasi di Kampung Melayu dan Lubang Buaya Jakarta Timur, serta di Pondok Gede dan Jatiasih Bekasi. Ia mengungkapkan, kalau kelompok tersebut sudah ratusan kali menggasak kendaraan korban di sejumlah lokasi tersebut.

“Setelah kami tanya sehari dapat 7 sampai 6 kendaraan. Kurang lebih setahun ada ratusan lebih motor,” ungkapnya.

Baca Juga :  Kapal Tanpa Nama Berlayar di Perairan Tanjung Balai Dikejar dan Muatannya Diperiksa 

Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 363 KUHP Juncto Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951. Dengan ancaman kurungan. (SB/pk)

-->