Ahmad Arif Sosialisasi Kawasan Tanpa Rokok

sentralberita|Medan~H. Ahmad Arif SE, mengajak semua pihak untuk dapat berperan aktif dalam menyukseskan pelaksanaan pengendalian dampak asap rokok kepada seluruh masyarakat. Sebab, berdasarkan penelitian asap rokok sangat berbahaya, baik bagi si perokok maupun orang-orang yang berada di sekitarnya. Terutama, bagi anak-anak, termasuk janin yang belum mampu menghindarinya.

Hal tersebut disampaikan Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi PAN tersebut pada kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok No 3/2004, Minggu tanggal 19 Mei 2019 di Jl. Utama Medan.

Disosialisasikannya Perda ini, karena selama 5 tahun sudah Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok Kota Medan diberlakukan.

Dimana semua fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum, sudah ditetapkan sebagai kawasan tanpa asap rokok (KTR). Namun realisasinya dilapangan masih jauh dari harapan.

Baca Juga :  Kenakan Busana Batik Medan Buatan UMKM, Rico Waas dan  Ketua TP PKK Hadiri Gala Dinner Muskomwil I APEKSI

Padahal dalam Perda Kota Medan tersebut diatur dalam pasal 42 ayat 1 dan 2, berupa larangan untuk merokok seperti di tempat-tempat tersebut. Maka, sanksi bagi orang yang melanggar ketentuan akan dikenakan perorangan maksimal sebanyak Rp50.000, sedangkan pengelola tempat maksimal Rp5 juta dan denda bagi siapa yang membiarkan maksimal sebanyak Rp 10juta.

Untuk itu, Ahmad Arif berharap dilakukan mengawasan dalam implementasinya, sebab tanpa pengawasan, monitoring dan evaluasi, kebijakan yang dibuat tidak akan dapat berjalan efektif. Malah bisa diam di tempat tanpa efek yang berarti,” ungkap Ahmad arif.(SB/01)

-->