Bendahara UPT Sebut Terdakwa Guru Binjai Utara Terima 299 Juta
sentralberita|Medan~Terdakwa Guru SD No. 027144 Binjai Utara, Demseria Simbolon kembali menjalani sidang agenda keterangan saksi di Pengadilan Negeri, Senin (13/5/2019).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asepte Ginting menghadirkan tiga orang saksi Bendahara UPT Binjai Utara, Irwan Khotib Harahap, Mantan Kadis Pendidikan Pemko Binjai, Dwi Anang Wibowo dan Danu.
Dalam keterangannya, Bendahara UPT Binjai Utara, Irwan Khotib menyebutkan uang yang telah dikirimkan dirinya selaku Bendahaea UPT kepada terdakwa Demseria Simbolon sebesar Rp 299 juta sejak 2011 hingga 2018.
“Jadi total dari 2011 hingga 2018 299 juta yang sudah dibayarkan melalui transfer di Bank Sumut,” tuturnya dihadapn Hakim Nazar Efriandy.
Lalu selanjutnya Hakim Nazar menanyakan kenapa berbeda dari surat dakwaan yang didakwakan yaitu Rp.435.144.500, Irwan menyebutkan bahwa pengurangan tersebut karena potongan untuk negara.
“Potongannya itu merupakan kewajiban-kewajiban uang untuk negara dari si penerima gaji,” tuturnya.
Ia juga menjelaskan bahwa terdakwa juga memiliki hutang gadai tanah terhadap Ponirin yang mengharuskan gajinya juga dipotong Rp 1 juta perbulan.
“Jadi terdakwa menggadai tanah Ponirin. Jadi terdakwa memiliki hutang tanah itu, jadi Ponirin datangi saya dan akhirnya disepakati dipotong gajinya 1 juta perbulan,” tuturnya.
Irwan juga mengaku sudah mengetahui sejak 2011 bahwa terdakwa tidak pernah lagi mengajar namun, dirinya mengaku tidak bisa menghentikan penerimaan gaji karena masih terdaftar sebagai pegawai.
“Saya tidak ada wewenang untuk menghentikan gajnya karena dibilang masih terdaftar pegawai. Karena yang berhak menghentikan keppala daerah yang berwenang. Jadi di September 2018 itu baru diberhentikan karena ada surat walikota. Lalu statusnya sebagai Pegawai Negeri 2 Oktober 201 baru diberhentikan,” tuturnya.
Ia juga menambahkan bahwa dirinya sudah membayarkan gaji ketigabelas teedakwa Demseria sejak 2011 hingga 2015.
Syarat dapat gaji, aktif berdinas, diusulkan dari BKD
“Tim Tasepn juga pernadah datang tahun 2014 menanyakan apakah Demseria masih hidup atau enggak. Lalu saya jawab Masih hidup karena gajinya masih ada. Jadi disitu kata orang Taspennya kecolongan Rp 62 juta dimana tahap pertama 58 juta tahap dan tahap kedua Rp 4 juta,” pungkasnya.
Sementara, Mantan Kadis Pendidikan Pemko Binjai 2011-2015, Dwi Anang Wibowo mengungkapkan dirinya sudah mendapatkan kabar Demseria pada November 2014 sudah tidak mengajar selama 6 bulan.
“Saya pernah menerima surat pemberitahuan dari UPT Binjai Utara pada November 2014 atas nama Demseria yang menyampaikan tidak hadjr mrlaksanankn tugas selama 6 bulan,” ungkapnya.
Dwi menambahkan atas laporan tersebut dirinya berinisiatif menjatuhkan pelanggaran disiplin namun setelah dipanggil 3 kali tidak pernah diindahkan.
“Selama tiga kali dipanggil tidak datang, dari Januari sampai Maret 2015 enggak pernah datang juga. Gimana saya menjatuhkan pelanggaran disiplin, dan saya akhirnya kirimkan surat walikota. Masuk dari dinas, lalu sampai ke saya,” tuturnya.
Lalu pada April 2015, akhirnya Dwi membuat surat tertembus BKD Kota Binjai namun tak menahu kelanjutan surat karena sudah pensiun
“Lalu dari ketiga surat tertangal 6 April 2015, kami buat surat tertuju ke BKD. Pada waktu itu setelah saya sampaikan belum ada hasilnya, di akhir Desember 2015 saya pensiun,” terangnya.
Pengacara Demseria, Karya menyebutkan bahwa angka Rp 299 juta tersebut masih simpang siur.
“Ini angkanya masih simpang siur, tidak jelas berapa angka kerugian, itu angkanya kan versi dia (Irwan) padahal kan jelas disitu tadi, kalau masalah sampai ada angka 299 juta, itukan memang dari awal sudah diketahui harus dibayarkan oleh si terdakwa karena dia sebagai guru karena status dia waktu meminjam itu masih pegawai negeri. Jaminannya apa, yaitulah tiap bulan dipotong dari gajinya, bukan kerugian negara yang ditimbulkan perbuatan dia,” tuturnya.
Bahkan ia menambahkan kliennya hanya mendapat Rp 4 ribu perbulan dalam gajinya. “Kan cuma 4000 perak satu bulan.(SB/FS)