Usaha Gadai Marak di Medan, OJK Sosialisasi Peraturan Baru
![](http://sentralberita.com/wp-content/uploads/2019/04/usaha1.jpg)
Kepala Bagian Kelembagaan 1 Direktorat Kelembagaan dan Produk IKNB OJK Hari Gumawan mensosialisasikan peraturan OJK tentang Pergadaian di Four Points Medan Selasa (30/4).
sentralberita|Medan~Usaha gadai belakangan ini marak di Medan, yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sampai per 26 April 2019 hanya 12 perusahaan saja, secara nasional mencapai 72 perusahaan.
Untuk itu, OJK yang mengawasi Industri Keuangan Non Bank (IKNB) melakukan sosialisasi Surat Edaran terbaru nomor 5/SEOJK.05/2019 tentang bentuk, susunan dan tata cara penyampaian laporan berkala bagi pelaku usaha pegadaian dan perusahaan pergadaian.
Deputi Direktur Pengawasan LJK 1 KR 5 Sumbagut, Uzersyah mengatakan, sosialisasi ini diadakan juga di kota Batam dan Aceh.
Sosialisasi ini sangat penting untuk disampaikan kepada pelaku usaha bidang gadai.
“Arah milineal ini punya banyak jalan menggapai usaha yang lebih baik, apalagi Bank Indonesia punya dana yang wajib diutangkan. Tujuannya adalah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat,” katanya di Hotel Fourpoint Medan, Selasa (30/4).
Uzersyah menyebut sejalan dengan pertumbuhan ekonomi di Medan maka pelaku usaha dapat meminjam atau menggadaikan aset untuk melakukan kemajuan usahanya.
Uzersyah berbicara pada acara Sosialisasi SE OJK nomor 5/SEOJK.05/2019 tentang bentuk, susunan dan tata cara penyampaian laporan berkala bagi pelaku usaha pegadaian dan perusahaan pergadaian dan Refreshing Ketentuan Perizinan Usaha Perdagangan di Four Point Jalan Gatot Subroto Medan Selasa (30/4).
Pembicara lainya Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Keuangan Khusus 1 M. Sukur Rohmadi, Kepala Bagian Kelembagaan 1 Direktorat Kelembagaan dan Produk IKNB OJK Hari Gumawan Kepala Bagian Penelitian dan Pengembangan Lembaga Keuangan Khusus Jonathan S Batubara yang dihadiri pelaku usaha Pegadaian.
Hari Gunawan menambahkan seluruh usaha Pergadaian harus terdaftar dan mendapat ijin dari OJK. Sekarang masyarakat makin kritis, mereka selalu menanyakan perusahaan itu sudah ada ijin OJK apa belum,” kata Hari.
Hari Gamawan mengatakan dalam proses perizinan usaha berdasarkan POJK No 31/POJK.05/2016 tentang usaha pergadaian maka OJK punya ruang untuk alasan mengatur industri pergadaian.
Untuk mengurus terdaftar dan mendapat ijin OJK, beberapa persyaratan harus dipenuhi. Dokumen persyaratan izin usaha antara lain akta pendirian, data anggota direksi dan dewan komisaris, data pemegang saham, bukti pelunasan modal disetor, struktur organisasi, rencana kerja 1 tahun pertama, bukti kesiapan operasional fotocopi NPWP, bukti pelunasan biaya perizinan dan bukti sertifikasi menaksir.
“Untuk mengurus usaha gadai, jangan pakai kata Pegadaian, tapi Pergadaian (ada r nya) karena Pegadaian sudah hak paten PT Pegadaian Persero milik BUMN,” kata Hari.
Dikatakannya, latar belakang alasan OJK dalam mengatur gadai adalah untuk meningkatkan inklusi keuangan bagi masyarakat menengah ke bawah dan usaha mikro, kecil, dan menengah. Juga memberikan kemudahan akses terhadap pinjaman.
Memberikan landasan hukum bagi OJK dalam rangka pengawasan. Memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha gadai. Menciptakan usaha pergadaian yang sehat. Terakhir memberikan perlindungan bagi konsumen pengguna jasa pergadaian.
Dengan terdaftarnya di OJK maka pelaku usaha gadai akan mendapatkan fasilitas kepastian hukum sehingga dapat menjalankan bisnis dengan tenang.
Sampai posisi 26 April 2019 secara nasional tercatat ada 23 perusahaan gadai yang mendapat ijin OJK, yang terdaftar 72 perusahaan diantaranya di Medan ada 12 perusahaan.
“Perusahaan Pergadaian melakukan kegiatan usaha setelah memperoleh ijin usaha dari OJK,” jelas Hari.
Ia minta perusahaan Pegadaian yang sudah terdaftar agar segera mengurus ijin usaha ke OJK. Apabila sampai tanggal 29 Juli 2019 pelaku usaha belum menyampaikan permohonan ijin usaha maka pendaftarannya dinyatakan batal dan tidak berlaku lagi.
Beberapa perusahaan pergadaian yang terdaftar di Medan yakni Mari Gadai, Gadai Ogan, Gadai Oke, Gadai Smile, GM.com, Bless Gadai, Ota jaya Gadai, Niaga Gadai, Ginting Gadai, Dotri Gadai dan PT Perdata Arihta Mandiri. (SB/wie)