Sosialisasikan Perda No. 5 Tahun 2014 tentang MDTA, Ahmad Arif Ingatkan Pemko Mengeluarkan Perwal Penerapannya

sentralberita|Medan~H. Ahmad Arif SE, MM. Anggota DPRD Kota Medan, yang juga Calon Anggota Legislatif DPRD Sumatera Utara dari Dapil Sumut 2 melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah ke-7, Minggu tanggal 14 April 2019, pukul 16.00 di Jl. Sei Rokan, Medan. Perda yang di sosialisasikan adalah Perda No. 5 Tahun 2014 tentang Wajib Belajar Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah [MDTA].
Dalam sosialisasi tersebut, Ahmad Arif menjelaskan, bahwa MDTA merupakan satuan pendidikan non formal yang menyelenggarakan pendidikan agama Islam sebagai pelengkap pengajaran pendidikan dan diselenggarakan dengan masa belajar empat tahun.
Adapun tujuannya untuk memberi bekal kemampuan agama kepada peserta didik demi mengembangkan kehidupannya yang berilmu, beriman, bertaqwa, beramal shaleh dan berakhlak mulia, serta memiliki kepribadian, percaya diri, sehat jasmani dan rohani serta berguna bagi masyarakat. Penyelenggara MDTA dapat dilakukan oleh organisasi, lembaga masyarakat, dan pemerintah daerah yang kegiataannya dapat dilakukan pada pagi atau sore hari di pondok pesantren, gedung mandiri, atau dapat dilaksanakan secara terpadu dengan sekolah.
Mantan Ketua Pansus Ranperda MDTA ini, menceritakan bagaimana proses pembahasan Ranperda ini menjadi Perda selama 2 tahun. Maka Ahmad Arif berharap dengan disahkannya perda tersebut, maka setiap siswa SD sederajat yang beragama Islam harus memiliki izajah Diniyah Takmiliyah Awaliyah sebagai syarat melanjutkan pendidikan ke SLTP Sederajat. Bagi calon siswa SLTP tetapi belum memiliki izajah MDTA harus mengikuti ketentuan yakni yang bersangkutan wajib mengikuti pelajaran MDTA yang diselenggarakan secara khusus minimal 1 tahun oleh sekolah tersebut atau diikutsertakan pada MDTA terdekat
Di depan masyarakat yang hadir, Ahmad Arif, SE, MM mengingatkan Pemko Medan agar segera mengeluarkan Peraturan Walikota Kota Medan No 5/2014 tentang Wajib Belajar Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA).
Sehingga Perda ini nantinya dapat terselenggara secara maksimal yakni masa belajar 4 tahun bagi siswa SD atau sederajat Sebagaimana diketahui Perda No 5 Tahun 2014 Pemko Medan tentang Wajib Belajar Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah terdiri XIII BAB dan 28 Pasal.
Ahmad Arif berharap Pemko Medan sudah mempersiapkan sarana, prasarana dan masalah teknis pelaksanaan, tenaga pendidik dan pendanaan supaya dialokasikan di APBD Kota Medan. (SB/01)