Pasutri Kurir Sabu 700 Gram Diciduk Saat Transaksi

sentralberita|Medan ~Sepasang suami istri atas nama Cut Ariyati (39) dan Muhammad Iqbal Als Iqbal (45) menjalani sidang perdana atas sabu seberat 700 gram, di PN Medan,Kamis (11/4).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan, Septebrina Silaban menyebutkan pasangan suami – isteri ( pasutri ) tersebut didakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114  ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU  RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

Awal mula kejadian bermula pada 14 November 2018, kedua terdakwa melakukan permufakatan jahat  dengan Muhammad Iqbal alias Iqbal untuk melakukan tindak pidana  menjual narkotika jenis sabu seberat 700. 

“Terdakwa Cut sedang ada berada di dalam kamar rumah Jl. Abadi Komp. Perumahan Abadi I No.A Tanjung Rejo bersama sama dengan suami yang mendengarkan langsung adanya seseorang yang menghubungi hp suaminya   memberitahukan bahwa ada pembeli,” tuturnya. 

Ia melanjutkan Iqbal langsung menghubungi calon pembeli dan meminta berjumpa langsung dengan di Petronas Jln. Gagak Hitam. Dan disitu istrinya baru mengetahui bahwa suaminya ada menjual sabu.

Baca Juga :  Kapolrestabes Medan Ikut Ronda Malam di Posko Anti Tawuran Tegal Sari

“Lalu Iqbal menjelaskan kepada terdakwa bahwa dirinya mengedarkan sabu tersebut karena keadaan ekonomi dan sudah tidak mempunyai uang maupun modal untuk kerja jualan atau mengreditkan barang elektonik. Kemudian terdakwa Cut menyebutkan “Terserah kaulah,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Jaksa Septebrina  menjelaskan bahwa sang istri  meminta kepada suaminya mau ikut dengan berkata : “Aku mau ikut, aku nggak mau tahu, aku mau lihat kekmana orangnya, jangan sampai kejadian yang enggak-enggak sama kau. 

“Lalu keduanya bersama pergi menjumpai calon pembeli di Petronas Gagak Hitam kemudian mengajaknya ke Warung Srigunting dan berkata “Kek mana Bang, ini ada bahan setengah Kilo” dengan harga Rp 200 juta,” jelasnya.

Lalu calon pembeli tersebut memberi harga Rp 45 juta sehingga uang penjualan dari 6 ons sabu tersebut, terdakwa memperoleh uang sebesar Rp. 245 juta.

Baca Juga :  Curi Uang Rp137 Juta, Anak Dilaporkan ke Polisi

“Lalu calon pembeli tersebut menjelaskan akan pulang dulu dan akan datang bersama bossnya dengan membawa Uang Tunai tersebut. Lalu keduanya pulang kerumah, dan Iqbal menyimpan sabu di dalam emari kamar seberat 100 gram,” urainya.

Kemudian Iqbal memasukkan 6 bungkus sabu ke dalam tas sandang warna hitam dan kemudian calon pembeli menghubunginya menyebutkan bosnya sudah dijalan menuju Petronas saja. 

“Kemudian pasangan suami istri itu berangkat dari rumah dan berjumoa di dipinggir jalan Ringroad Medan, lalu Iqbal memarkirkan kreta dipinggir jalan, kemudian Iqbal menyerahkan tas sandang dan menyuruh terdakwa masuk kedalam mobil dan menyerahkan 6 bungkus sabu tersebut,” tambahnya.

Lalu ternyata para calon pembeli tersebut merupakan petugas kepolisian Polrestabes Medan yang menyamar dan langsung melakukan penangkapan terhadap keduanya.(SB/FS)

-->