Pangonal Divonis 7 Tahun

sentralberita|Medan~Bupati Nonaktif Labuhanbatu Pangonal Harahap divonis 7 tahun penjara oleh Majelis Hakim yang diketuai Irwan Ritonga di Ruang Cakra Utama, PN Medan, Kamis (4/4/2019).
Terdakwa juga dikenakan biaya denda sebesar Rp 200 juta subsider 2 bulan. Dengan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 42,28 miliar dan SGD 218.000 dollar Singapura.
“Bahwa terdakwa secara sah dan menyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Dan menghukum terdakwa dengan 7 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta dan apabila tidak dibayarkan diganti dengan kurungan 2 bulan penjara,” terang Hakim.
Majelis hakim menjerat terdakwa dengan Pasal 12 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
“Dengan ketentuan jika tidak dibayar dalam satu bulan maka harta bendanya akan dilelang dan apabila tidak mencukupi untuk menutupi kerugian negara maka diganti dengan satu tahun penjara,” tegasnya.
Hakim Irwan juga memberikan terdakwa hukuman tambahan dengan pencabutan hak politik berupa hak untuk dipilih selama 3 tahun.
“Memberi hukuman tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak dipilih selama 3 tahun setelah terdakwa menjalani hukuman pokok,” terangnya.

Pingback: briansclub
Pingback: Book of Ra game