Ditemukan Pipa Tersembunyi, PTPN IV Berangir Buang Limbah ke Sungai

Masyarakat menemukan pipa ke sungai

Ditemukan Pipa Tersembunyi, PTPN IV Berangir Buang Limbah Ke Sungai

Sentralberita|Labura~Kecurigaan masyarakat Marbau kini sudah terbukti. Selama ini belum tau pasti apa penyebab Sungai Merbau terkadang airnya berubah warna agak kehitaman dan berbau. Padahal sungai ini sangat lekat dengan aktifitas warga. Terkuak sudah bahwa penyebabnya yaitu buangan limbah Pabrik Kelapa Sawit (PKS).

Pasalnya, warga yang merasa kesal melakukan investigasi, Rabu (27/3) disekitaran areal PKS plat meras alias Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PTPN IV Perkebunan Berangir. Hasilnya ditemukan pipa tersembunyi diduga sarana untuk membuang limbah ke Sungai Marbau.

Atas temuan itu puluhan massa pun menggelar aksi di depan kantor PTPN IV Kebun Berangir, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labura. Massa memprotes dan kuat dugaan perusahaan membuang limbah ke sungai.
Pipa yang letaknya tersembunyi disemak disekitarnya tanaman bambu mengalirkan limbah sungai kecil dan lanjutnya airnya mengalir ke Sungai Merbau yang berada di Berangir. Dugaan masyarakat pipa buangan itu berasal dari Pabrik Kelapa Sawit PTPN IV Berangir Kecamatan Na IX-X.

Inilah pipa sungai yang diemukan masyarakat

Puluhan masyarakat dari berbagai elemen diantaranya, OKP mendatangi PKS itu dan menggelar aksi serta meminta pertanggungjawaban dari pihak perusahaan tersebut.

Baca Juga :  Sat Samapta Polres Tanjung Balai Cegah Gangguan Kamtibmas Patroli Secara Humanis

Menanggapi hal tersebut Ketua DPD KNPI Labuhanbatu Utara (Labura) Hendriyanto SE mensinyalir, pipa yang ditemukan masyarakat itu diduga milik perusahaan itu dan merupakan saluran pembuangan limbah.

Memang perusahaan itu memililiki ijin line aplikasi, namun izin membuang limbah tidak dimilikinya. “Kami akan buat laporan ke Dinas Lingkungan Hidup dengan tembusan ke Polres dan Polda. Mohon bantuan masyarakat untuk pengawalan ini,” tukasnya.

Hendriyanto juga katakan pihak PTPN 4 kebun brangir harus bertanggung jawab dan meminta maaf kepada masyarakat sekitar dan berdasarkan peristiwa tersebut ada beberapa ancaman pidana terhadap pencemar lingkungan menurut UU PPLH.

Jika perusahaan tersebut sengaja membuang limbah ke sungai maka diancam pidana berdasarkan Pasal 60 jo. Pasal 104 UU PPLH sebagai berikut. Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin (pasal 60).

Baca Juga :  Aquabike Jetski World Championship 2024 di Danau Toba: Francois Medori Juara di Hari Kedua, Makaio Wimylie Masuk 10 Besar

Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak 3 miliar (pasal 104). (SB/wan)

Tinggalkan Balasan

-->