BPK Selama Ini Respon Terhadap Wartawan

All-focus
Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sumatera Utara VM Ambar Wahyuni foto bersama wartawan di kantornya Kamis (21/3).

sentralberital|Medan ~ Sekretaris Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Utara Edward Thahir menegaskan ketika diminta narasumber, wartawan wajib menunjukkan identitas dari perusahaan tempatnya bekerja ataupun kartu wartawan dari PWI dan Dewan Pers.

Hal itu ditegaskan Edward Thahir mewakili Ketua PWI Sumut H Hermansyah saat berdiskusi dengan Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sumatera Utara VM Ambar Wahyuni di kantornya Jalan Imam Bonjol Medan Kamis (21/3).

Ambar saat itu didampingi stafnya Pengendali Tehnis Dudi Agung Somantri, Joseph Sinaga dan Osa Namiko juga Kepala Sub Auditorat (Kasubaud) Sumut I Andanu, Kasubaud Sumut II Puspitaningtyas dan Kasubaud Sumut III Nyra Yuliantina.

Edward menyebut ketika meliput wartawan dilengkapi dengan identitas resmi dari tempatnya bekerja. “Jadi kalau ada narasumber seperti BPK meminta identitas maka wartawan itu wajib menunjukkan identitasnya,” tegas Edu, panggilan akrabnya yang juga Redaktur Pelaksana di Harian Waspada.

Baca Juga :  Satkom PWI Sumut Dilantik

Sebaliknya, Edu juga minta narasumber respon dan terbuka kepada wartawan yang akan meliput berita. Namun ia mengakui sekarang banyak yang mengaku-ngaku wartawan di lapangan sehingga cenderung merugikan kinerja wartawan yang sah dan benar.

Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sumatera Utara VM Ambar Wahyuni mengatakan pihaknya selama ini respon terhadap wartawan. Setiap periode tertentu ada pertemuan khusus dengan wartawan dengan berganti-ganti topik, utamanya perkembangan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dan Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan (LHP).

Ia menyebut dalam proses penilaian LKPD, BPK selalu turun ke lapangan terkait cek fisik. Setelah diaudit dan hasilnya opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atau Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atau Tanpa Penilaian/tak ada tanggapan (Disclaimer), BPK memberitahukan kepada publik melalui wartawan yang selalu meliput di BPK berkantor di Medan.

Baca Juga :  Ketum PWI Pusat Pimpin Rapat Pengurus Harian, Lanjutkan Program UKW

“Kami tetap memberitahukan kepada media,” ungkap Ambar.

Namun kalau lagi pemeriksaan di lapangan, termasuk cek fisik, sebenarnya belum ada yang patut diberitakan karena masih diperiksa. “Jadi ada yang boleh diberitahu ke publik dan ada yang tidak boleh,” terangnya.

Ambar minta jika ada informasi tentang BPK di lapangan, maka bisa meminta informasi ke BPK untuk klarifikasi. Sebab ia menyayangkan kalau ada terbit berita yang kurang berimbang.
LKPD

Terkait penerimaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), Ambar mengatakan sampai Kamis (21/3), pihaknya baru menerima LKPD dari 11 entitas, termasuk hari itu dari Kabupaten Tapanuli Selatan dan Nias. BPK sendiri mengaudit laporan Keuangan dari 33 entitas (kabupaten/kota) ditambah satu Pemprov Sumut. (SB/wie)

Tinggalkan Balasan

-->