Hakim PN Medan Kabulkan Permohonan Intervensi Kreditur Perkara Renvoi Prosedur
sentralberita|Medan~Mengabulkan permohonan pemohon intervensi sebagai pihak dalam perkara Renvoi no.01/pdt.sus-renvoi prosedur/2019/PN Niaga Mdn.
Demikian hakim Niaga Pada Pengadilan Negeri ( PN ) Medan dipimpin Riana Pohan dalam sidang beragendakan putusan sela permohonan intervensi Responsability terhadap PT Coffindo di ruang Cakra 6,Senin (18/3).
Seperti diketahui PT Coffindo dinyatakan pailit oleh Pengadilan sesuai no.15/Pdt.sus- PKPU/2018/PN Niaga Medan.tgl 11 Januari 2019.
Berdasarkan putusan tersebut kemudian kurator ( termohon ) membuka tagihan dan menetapkan daftar piutang sementara Rp30.864..589.197.48 dari total utang Rp.484.055.239.842.79.
Selanjutnya diadakan pencocokan utang terhdap para kreditur,namun Coffindo membantah total utang Rp.30.864.589.197 terhadap Responsability.
Namun kita tetap bersikukuh tentang utang itu.Dan kurator membantah dalam daftar piutang yang dibantah hanya mengakui utangnya Rp.22.716.083.446.92.
,tegas Eko Winarno Penasihat Hukum Pemohon intervensi .
Dikatakan Eko,adanya permohonan intervensi tersebut berdasarkan hasil rapat terakhir tentang angka utang yang hendak dibayarkan ,maka hakim pengawas Erintuah menyarankan untuk menyelesaikannya di Pengadilan.
“Jadi atas dasar itulah kita melakukan permohonan intervensi,pasal 127 UU no.5 tentang Kepailitan.
Untuk sidang lanjutan Kamis (21/3) sidang tersebut mengagendakan terhadap permohonan dan permohonan intervensi.
Awalnya,lembaga pembiayaan ekspor Indonesia mengajukan permohonan PKPU ( Permohonan kewajiban penundaan utang ) terhadap PT Coffindo dan Irfan dan Ikrama Anwar pada 17 September 2018 yang putusannya mengabulkan permohonan PKPU.( SB/FS)