Poldasu Ungkap Kasus Pidana Narkotika Sabu 55Kg dan 10.000 Butir Pil Ecstasy
sentralberita|Medan~Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penangkapan terhadap jaringan/sindikat Internasional Malaysia – Provinsi Aceh – Provinsi Sumut (khusus Medan) dengan kasus pida pidana narkotika jenis shabu seberat 55 Kg dan 10 butir pil ecstasy.
Dalam keterangan pers,Rabu (20/2/2019),Kapolda Sumut, Irjen
Pol. Drs Agus Andrianto,SH, MH menjelaskan,tersangka berhasil ditangkap oleh Ditresnarkoba Polda Sumut sebanyak 1 tersangka dengan inisial HY.
Tersangka melanggar pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, dengan penjara seumur hidup, atau paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidanan denda paling sedikit 1 M dan paling banyak 10 M (UU RI No. 35 Tahun 2009)
Dengan tertangkapnya barang bukti sebanyak 1 jenis shabu tersebut, dapat menyelamatkan anak bangsa sebanyak 550.000 orang dengan asumsi 1 Gram Shabu untuk 10 orang pengguna.
Narkotika jenis Pil Ecstasy tersebut dapat menyelamatkan anak bangsa 10.000 orang dengan asumsi 1 butir pil ecstasy dengan 1 orang pengguna.Total keseluruhan anak bangsa yang diselamatkan sebanyak 560.000 orang
3.
Barang Bukti yang disita: 3 Buah tas jinjing berisikan 40 bungkus kemasan teh cina warna hijau dan kuning keemasan bertuliskan ”GUAN YING WANG” berisikan narkotika jenis shabu dengan berat 1 kg dengan berat keseluruhan 40 kg dan 2 bungkus plastik warna putih tembus pandang berisikan keseluruhan 10.000 butir pil ecstasy logo ikan warna orange.
1 Buah koper berisikan 10 bungkus teh cina warna hijau bertuliskan ”GUAN YING WANG” berisikan narkotika jenis shabu dengan berat 1 kg dengan berat keseluruhan 10 kg.
1 Buah tas ransel berisikan 5 bungkus kemasan teh cina warna hijau bertuliskan ”GUAN YING WANG” berisikan narkotika jenis shabu dengan berat 1 kg dengan berat keseluruhan 5 kg.1 unit hand phone. (SB/01)