Lagi!!! Dua Truk Muatan Kayu Gelondongan Tanpa Dokumen Ditangkap


Saat dilakukan pengukuran diameter dan pengecekan jenis kayu

Sentralberita|Labura ~ Sebanyak 20 batang gelondongan kayu hutan  diamankan satuan Polisi Hutan (Polhut) UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Dinas Kehutanan Propinsi Sumatera Utara wilayah V Aek Kanopan, Senin (18/2/2019), sekira jam 23.00 WIB. 

Kayu yang diketahui tanpa dokumen resmi diduga hasil kejahatan illegal loging itu diamankan bersama dua truk colt diesel berwarna kuning dengan plat nopol BM 9765 TH dan BK 8690 CL.

Kedua truk pengangkut kayu bulat itu dihentikan tepat di depan Kantor Bupati Labuhanbatu Utara (Labura) saat melintas di Jalinsum Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, Labura.

Truk muatan kayu bulat dengan variasi ukuran langsung diboyong ke Kantor UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan guna proses pemeriksaan. Kayu tangkapan illegal loging dari hutan Labura, kini menjadi sorotan masyarakat sekitar.

Baca Juga :  Kanwil Kemenagsu Gelar Hari Sejuta Arah Kiblat, Panduan Untuk Menjalankan Ibadah Sholat

 Polhut Dinas Kehutanan Sumatra Utara Wilayah V Aek Kanopan, Khairuddin mengaku penangkapan kayu tersebut berdasarkan informasi warga. Pihaknya masih belum mengetahui pasti asal kayu dan jenis kayu tersebut.

Selasa (19/2), saat awak media kembali menayakan terkait penangkapan kayu tanpa dokumen pada Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Dinas Kehutanan Provsu Wilayah V, Amsar Syahril didampingi Kasi Perlindungan Hutan, L.Tinambunan.

 Dikatakan Tinambunan, saat ini dua truk muatan kayu itu sudah kita serahkan ke Polsek Kualuh Hulu guna pengamanan. Pihak kita sudah lakukan pengukuran diameter kayu serta mengecek jenis kayu. Hasilnya muatan kayu jenis rimba campuran.

UPT Kehutanan Labura akan turun guna cek lokasi atau cek tunggul. Apakah itu benar kayu berasal dari kawasan hutan atau diluar kawasan. ujarnya (wan)

Baca Juga :  Politisi Senior Partai Golkar Manahan Lubis:  Wagirin Arman Layak Menjabat Ketua DPRD Sumut Periode 2024-2029

Tinggalkan Balasan

-->