Rayakan Imlek di Lapas Wanita Tanjung Gusta, PSI Minta Hapus UU Penodaan Agama


DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) bersilaturahmi dan mengunjungi Meliana di Lapas Wanita Tanjung Gusta Medan, Selasa (5/2/) (f-SB/AR).

Sentralberita|Medan~Bertepatan dengan Tahun Baru Imlek 2570,  DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) bersilaturahmi dan mengunjungi Meliana di Lapas Wanita Tanjung Gusta Medan. Pertemuan ini diharapkan dapat memeberikan semangat bagi Meliana dan keluarga. PSI meminta undang-undang penodaan agama atau UU  PNP 1965 dihapus,  karena menurut Amnesty Internasional telah menjerat lebih banyak orang pada masa reformasi dibandingkan masa orde baru.

Selasa (5/2/2019) siang Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) melaksanakan kunjungan ke daerah-daerah yang ada di Sumatera Utara dan mempatkan diri untuk menemui Meliana yang terjerat dalam undang-undang penistaan agama di Uanjung Balai. Setibanya di lapas wanita kelas ii a Tanjung Gusta Medan, Sekretaris Jenderal DPP PSI,  Raja Juli Antoni bersama rombongan langsung bercengkrama dengan Meliana disalahsatu ruangan pertemuan yang telah disediakan oleh petugas lapas.

Baca Juga :  Sambut HUT Ke - 60,Danyonif 123 / Rajawali Buka Turnamen Sepak Bola Danyon Rajawali Cup III

Dalam kesempatan ini PSI  menegaskan akan mencabut UU penodaan agama (PNPS/1965) yang bersifat karet  dan hal ini adalah agenda perioritas PSI  bila masuk DPR RI  nantinya. UU ini menurut Amnesty International telah menjerat lebih banyak orang pada masa reformasi dibandingkan pada masa orde beru,  karena bersifat karet uu  dapat menjerat siapa saja. Salahsatu contoh mantan gubernur DKI  Jakarta Ahok, Meliana atau mungkin Rocky Gerung dan siapa saja, meski berberda pilihan politik dengan Rocky Gerung, PSI  tidak setuju Rocky dijerat dengan UU ini, katanya.

Meliana mengungkapkan rasa terima kasih yang mendalam kepada DPP Partai Solidaritas Indonesia yang telah mengunjungi dirinya dan memberikan semangat untuk dirinya dan keluarga.  Meliana berharap dan meminta agar Mahkamah Agung segera memutuskan kasasinya yang sudah dikirim sejak bulan Januari lalu. (SB/AR)

Baca Juga :  Sebanyak 198 Calon Jamaah Haji/Hajjah Diberangkatkan dr Susanti Dewayani dari Balai Kota Pematangsiantar

Tinggalkan Balasan

-->