Meliana Terpidana Penistaan Agama Berharap Bebas Sebagai Kado Imlek

sentralberita|Medan ~Perayaan tahun baru  Imlek 2570 yang jatuh pada tanggal 5 Februari 2019 merupakan salahsatu hari besar bagi warga Tionghoa di dunia, khususnya di Indonesia. Namun tak semua warga keturunan Tionghoa yang berkesempatan merayakannya bersama keluarga.

Meliana (44), terdakwa kasus ujaran kebencian terhadap sekelompok orang di Tanjungbalai 2016 lalu misalnya, ibu empat anak ini harus menunggu putusan kasasi dari Mahkamah Agung di balik jeruji Rutan Perempuan Tanjunggusta, Medan.

Ranto Sibarani SH selaku ketua tim penasihat hukum Meliana mengatakan kliennya tersebut berharap mendapatkan kado imlek yang terbaik dalam hidupnya.

“Dia kemarin bilang ke saya, berharap agar putusan kasasi dari Mahkamah Agung menjadi kado imlek yang terbaik baginya. Dia ingin kumpul bersama keluarganya ngerayain Imlek,” ujar Ranto Sibarani, Minggu (3/2/2019) sore.

Baca Juga :  Ulang Tahun SMSI: Sewindu Mengarungi Disrupsi Multidimensi

Ranto mengatakan keluarga Meliana saat ini sudah pindah dari Tanjungbalai ke Medan pascakonflik. Suami Meliana, Lian Tui kini mengontrak di Medan.

“Kalau yang di Jalan Cokroaminoto, Kelurahan Tanjung Balai Kota II Kecamatan Tanjung Balai Selatan itu kan rumah majikannya, Tauke ikan. Mereka tempati rumah itu dulu. Setelah kasus kemarin, pindah lah ke Medan,” sambungnya.

Lanjutnya, Ranto mengatakan bahwa keempat anak Meliana sudah besar, bahkan satu diantaranya sudah menikah sehingga mengurangi beban keluarga.

“Anaknya empat. Satu sudah menikah, dua lagi kuliah dan ada satu yang masih sekolah. Soal suaminya saya gak tau. Kabarnya, belum ada kerja lagi,” kata Ranto.

Kepada wartawan, Ranto berencana mengunjungi Meliana untuk sedikit memberikan semangat dan memberikan informasi lanjutan terhadap perkara yang menimpanya.

Baca Juga :  Dancesport Sumut Tampil Gemilang Kejuaraan Internasional di Malaysia

“Rencana, Imlek nanti saya coba ke sana, sedikit bercengkrama. Menjelaskan juga bahwa putusan kasasi belum ada,” pungkasnya.

Dalam perkara, ini Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan yang dipimpin Ranto Sibarani memvonis Meliana dengan pidana penjara selama 1 Tahun dan 6 bulan, lantaran adanya dugaan keberatan Meliana dengan suara azan Masjid Al Maksum Tanjungbalai Selatan pada pertengahan tahun 2016. 

Putusan tersebut pun dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Medan yang senada menghukum Meliana dengan putusan Pengadilan Negeri Medan pada Jumat (14/9/2018) lalu.

Hingga kini, baik Meliana maupun penasihat hukumnya menunggu putusan kasasi dari Mahkamah Agung RI.( AFS).
[19:48, 3/2/2019] Fuad SIREGAR: Polisi Dinilai Gegabah Menetapkan Dosen USU Menjadi Tersangka Ujaran Kebencian. (SB/FS)

Tinggalkan Balasan

-->