Dody Tidak Ditahan Karena Poldasu Tidak Takut Kabur ke Luar Negeri

sentralberita|Medan~Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pengalihan fungsi hutan lindung di Kabupaten Langkat, pengusaha di Sumatera Utara Musa Idihshah alias Dody tidak ditahan oleh Poldasu.

“Kami memandang bahwa yang bersangkutan ini tidak mengulangi perbutannya, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak melakukan penghambatan penyidikan. Jadi artinya yang bersangkutan kooperatif. Ya kami pikir ini strategi dari penyidikan,” kata Dirreskrimsus Poldasu Kombes Pol Rony Santama, Kamis (31/1).

Ia sendiri membantah kalau tidak ditahannya tersangka ini, Poldasu ada ‘tebang pilih’ dengan tersangka lainnya. “Tidak lah, ini murni karena profesional penyidikan, artinya strategi penyidikan,” katanya.

Untuk kasus ini, lanjutnya, Polda Sumut sendiri akan melakukan pemeriksaan semua pihak termasuk Direktur PT Alam Langkat Makmur sebelum Musa Idihshah alias Dody yakni Musa Rajekshah yang kini menjabat Sumatera Utara. “Kita akan telusuri semuanya. Jadi semua pihak kita mintai keterangan termasuk semua yang di dalam gabungan kepengurusan perusahaan ini,” ucapnya.

Polda Sumut sendiri tidak takut jika Musa Idihshah alias Dody kabur keluar negeri. “Sepanjang yang bersangkutan itu tidak beresiko pergi keluar negeri, kita tidak lakukan pencekalan,” ujarnya.

Baca Juga :  Polisi Tangkap 11 Pelaku Konflik Agraria yang Menewaskan 2 Warga di Selambo

Direktur Reskrimsus Poldasu itu sendiri tidak membantah kalau orang tua dan abang kandung Musa Idihshah, H Anif dan Musa Rajekshah alias Ijek sudah dilakukan pemanggilan pertama terkait kasus penglihan fungsi hutan lindung di Kabupaten Langkat ini. Tapi H Anif yang merupakan seorang pengusaha dan Ijek yang merupakan Wakil Gubsu tidak memenuhi panggilan itu (tidak hadir).

“Yang jelas kita melakukan pemanggilan pertama dan jika tidak hadir maka kita lakukan pemanggilan kedua. Kapannya kita belum tahu karena tergantung waktu dan kesediaan penyidik,” ucap Rony.

Ia menyampaikan, dalam kasus ini Poldasu mengenakan pasal UU kehutanan dan perkebunan. Namun tidak tertutup kemungkinan tersangka bisa dikenakan pasal Tipikor karena merugikan negara.

“Semua UU kita lakukan, termasuk UU Tipikor sepanjang melanggar aturan tersebut,” jelas dia.

Rony Santama sendiri mengaku selama penyidikan dan penggeledahan di kantor PT Alam Langkat Makmur dan kediaman Musa Idihshah, pihak Poldasu tidak mendapatkan interpensi dari pihak manapun. “Tidak ada, tidak ada,” cetusnya.

Saat disinggung mengapa kantor yang bergerak di bidang kelapa sawit itu tidak dilakukan garis polisi, Rony menyebutkan karena pihaknya sudah sepenuhnya melakukan pemeriksaan dan menyita barang bukti. “Jadi semua dokumen-dokumen dan barang bukti yang kita anggap ada kaitanya dengan perkara ini sudah kita amankan jadi tidak ada kepentingan lagi untuk digaris polisi,” terangnya.

Baca Juga :  Pekan Ini, Siber Polda Sumut Gulung 13 Jaringan Judi Online, Kombes Hadi: Polisi Intensif Patroli Dunia Maya

Masih dia, perusahaan PT Alam Langkat Makmur sendiri berdiri sejak tahun 1991. Sejak itulah diduga perusahaan ini melakukan pengalihan fungsi hutan lindung di Kabupaten Langkat menjadi lahan kelapa sawit.

Dalam perkara ini, penyidik belum mengetahui persis kerugian negara. “Kerugian negara sendiri masih kita hitung makanya saya bilang tadi banyak pihak yang masih mau diperiksa. Berapa keuntungan yang didapat oleh yang bersangkutan sejak berporduksi harus kita hitung semua,” jelas dia.

Dia sendiri tidak menyangkal kalau dalam waktu dekat Bupati Langkat Ngogesa Sitepu juga akan diperiksa. “Keterlibatan pemkab juga kita selidiki termasuk orang-orang yang melakukan pembiaran. Bupati Langkat belum diperiksa tapi saya pastikan semua pihak yang kita duga terlibat akan kita lakukan klarifikasi semua,” ujarnya. (SB/01)

Tinggalkan Balasan

-->