KPU Medan Terus Mendata Masyarakat Pindah, Tercatat Sudah 44 Orang

PPK Medan Baru sedang melakukan sosialisasi terkait pemilih pindahan di sejumlah rumah sakit dan kos-kosan mahasiswa dan karyawan, Rabu (26/12).

sentralberita|Medan~Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan terus melakukan pendataan terhadap masyarakat yang ingin mengurus surat pindah memilih hingga Maret 2019 mendatang. Hingga 26 Desember, tercatat ada 44 orang yang telah mengurus pindah memilih.
 
Anggota KPU Kota Medan Nana Miranti menyebutkan dari 44 orang yang terdata pindah memilih atau mengurus formulir A-5, satu orang adalah warga Stabat, Langkat yang ingin menggunakan hak pilihnya di Medan pada saat hari pemungutan suara, dan 43 orang warga Medan yang mengurus pindah memilih ke luar daerah. “Dari 44 orang itu, 1 pindah memilih dari Stabat ke Medan, dan selebihnya 43 orang pindah memilih dari Medan ke luar Medan,” ungkap Koordinator Divisi Program, Data dan Informasi itu di Kantor KPU Medan, Jalan Kejaksaan No 37, Medan, Rabu (26/12).
 
Nana menjelaskan, untuk warga Stabat yang pindah memilih alasannya karena sedang menjalani pekerjaan. Sehingga pada saat hari pencoblosan yakni Rabu, 17 April 2019 yang bersangkutan berada di Medan dan tidak bisa balik ke tempatnya terdaftar meskipun saat pemilihan nanti adalah hari yang diliburkan. Sebagai konsekuensinya, warga tersebut hanya bisa mendapatkan surat suara calon presiden/wakil presiden serta surat suara calon DPD RI. Sisa surat suara lainnya yakni calon DPR RI, calon DPRD Provinsi dan calon DPRD Kab/Kota tidak dapat diperoleh karena alamat domisilinya berbeda daerah pemilihan.
 
Sedangkan 43 warga Medan yang memilih pindah ke luar, dimana 28 orang pindah memilih ke luar Provinsi Sumatera Utara dan 15 lainnya masih berada di provinsi yang sama. “Untuk yang pindah keluar provinsi beberapa diantaranya pindah memilih ke luar negeri dan ke Pulau Jawa karena alasan pendidikan dan pekerjaan. Jadi yang pindah keluar provinsi nanti hanya dapat surat suara calon presiden dan wakil presiden,” ujar Nana.
 
KPU Kota Medan akan terus melakukan pendataan terhadap warga yang ingin mengurus surat pindah memilih hingga batas akhir 12 Maret 2019 untuk wilayah Kota Medan dan 18 Maret 2019 untuk tingkat nasional. Karena itu diimbau bagi warga yang dipastikan pada hari pemungutan suara tidak berada di tempat dirinya terdaftar, dapat segera melaporkan atau mengurus surat pindah memilih ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat kelurahan ataupun langsung ke Kantor KPU Medan. (SB/01)

Baca Juga :  Polres Tanjung Balai Laksanakan Pengamanan Monitoring di Setiap Mesjid Yang Melaksanakan Sholat Jumat

Tinggalkan Balasan

-->